Persyaratan Telah Dipenuhi, Unand Siap Jadi PTN BH

SNMPTN 2020 Unand, QS WUR

Universitas Andalas, Padang, Sumatra Barat (Foto: Ist)

Langgam.id – Segala persyaratan terkait perubahan status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH), Rektor Universitas Andalas (Unand), Tafdil Husni mengklaim kampusnya siap alih status.

Ia menyebutkan, proses panjang telah dilalui, saat ini Unand hanya tinggal menunggu pengusulan proposal (PTN BH) ke Kementerian, yang dirancanakan Oktober mendatang.

“Ini (alih status) bukan tanpa sebab, banyak keuntungan yang akan kita dapatkan,” ujarnya kepada awak media di Ruang Rapat Pimpinan, lantai 4 Gedung Rektorat, Kampus Unand Limau Manih, Selasa (17/9/2019).

Dia mengklaim, jika Unand menjadi PTN BH, dana yang didapatkan dari pemerintah akan lebih banyak. “Itu bisa kita gunakan untuk pengembangan institusi, terutama untuk penelitian,” ungkap Tafdil.

Tidak hanya itu, menurut Tafdil, PTN BH juga akan banyak mendapatkan fleksibelitas dari pemerintah. “Kalau PTN Badan Layanan Umum (BLU) itu hanya mendapatkan fleksibelitas sisi keuangan saja. Kalau sudah jadi PTN BH, akademik dan manajemen juga,” ucapnya.

Lalu, Ketua PTN BH Unand, Mansyurdin mangatakan, alih status itu merupakan kendaraan bagi Unand untuk menjadi World Class University (WCU).

Menurutnya, Unand merupakan salah satu dari tiga PTN yang dipersiapkan untuk jadi PTN BH di Indonesia, diantaranya Universitas Sebelas Maret Surakarta  dan Universitas Brawijaya.

“Saat ini, Undan sedang giat-giatnya untuk alih status menjadi PTN BH, semoga 2020 nanti, kampus kita sudah jadi PTN BH,” ujarnya.

Menjadi PTN BH, positifnya, kata Mansyurdin, Unand memiliki wewenang untuk menyusun Susunan Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) organ di bawah rektor. “Kita juga punya kewenangan membuka dan menutup prodi, lalu berwenang mengatur keuangan sendiri untuk dana non PNBP serta memiliki kewenangan menentukan standar biaya umum sendiri,” jelasnya.

Lalu, menurut Mansyurdin, jika sudah menjadi PTN BH, kampus juga memiliki kewenangan mengatur pola remunerasi serta membentuk badan usaha sendiri. “Kita juga bisa membuat badan hukum usaha sendiri dan pemilihan, pengangkatan serta pemberhentian rektor bisa melalui wali amanat,” ungkapnya. (*/ZE)

Baca Juga

Semen Padang FC akan menjamu PSM Makassar pada pekan ketiga Super League 2025/2026, Jumat 22/08/2025 di Gor Haji Agus Salim. 
Lawan PSM Makassar, Semen Padang FC Bidik Tiga Poin
Semen Padang FC Tunjuk Leo Guntara Jadi Kapten Lawan Dewa United, Rui Rampa dan Matos Starter
Semen Padang FC Tunjuk Leo Guntara Jadi Kapten Lawan Dewa United, Rui Rampa dan Matos Starter
Daftar Nomor Punggung Pemain Semen Padang FC di Super League, Irsyad Maulana Kembali Kenakan Nomor 88
Daftar Nomor Punggung Pemain Semen Padang FC di Super League, Irsyad Maulana Kembali Kenakan Nomor 88
Lapangan Padel pertama di Sumbar
Glasshaus Court, Lapangan Padel Pertama yang Bakal Buka di Sumbar
Rektor Universitas Andalas, Efa Yonnedi melepas lima mahasiswa UNAND mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Internasional yang digelar
Lima Mahasiswa UNAND Ikuti Program KKN Internasional
Jazeera Islamic International Primary School, SD di Sumbar yang Terapkan Kurikulum Cambridge Secara Penuh
Jazeera Islamic International Primary School, SD di Sumbar yang Terapkan Kurikulum Cambridge Secara Penuh