Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Persiapan Jelang Idul Adha, Pemprov Sumbar Antisipasi PMK pada Ternak.
Langgam.id - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) menggelar rapat membahas antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak menjelang pelaksanaan kurban di Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.
Komisi II DPRD) Sumbar kembali hearing bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, tentang merebaknya PMK yang menyerang hewan ternak di Kantor DPRD Sumbar, Kamis (9/6/2022). Rapat ini tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada 23 Mai lalu.
Ketua Komisi II DPRD Sumbar Mochlasin menjelaskan, berkaitan dengan wabah penyakit PMK yang menyerang hewan ternak tersebut, DPRD Sumbar, khusunya Komisi II dan OPD terkait, kolaborasi melakukan antisipasi terhadap hewan kurban jelang perayaan Idul Adha yang berlangsung pada 9 Juli 2022 mendatang.
"Pertemuan lanjutan dilakukan guna persiapan pendataan dan sosialisasi PMK pada pedagang hewan kurban, oleh seluruh dinas kabupaten/kota yang dibekali juga dengan petunjuk teknis pelaksanaan pemotongan hewan kurban untuk dipedomani," katanya.
Disamping itu, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap daging di rumah potong yang layak dikonsumsi. Persyaratan hewan kurban menurut dia juga sudah ada, dan DPRD sudah membuat regulasinya, yakni peraturan daerah tentang kesehatan hewan.
Kesehatan hewan menurut dia penting untuk kurban, karena syarat berkurban dalam Al-Qurban adalah hewan yang sehat. Sedangkan yang tertuang dalam aturan tersebut, salah satunya adalah seluruh hewan harus terhindar dari penyakit, seperti antrax dan rabies.
Hal senada juga disampaikan Arkadius, dimana penyakit penularan mulut dan kuku terhadap hewan ternak, berkaitan dengan hari raya Idul Adha. Ada beberapa catatan, yakni PMK tersebut adalah penyakit yang disebabkan oleh virus dan penyebarannya begitu cepat.
“Penyebaran bisa melalui ternak, makanan ternak, angkutan ternak, melalui angkutan orang, termasuk juga angin yang berjarak 30 meter," katanya.
Ditambahkannya, mulai dari 7 Mai 2022, empat ekor sapi terkena PMK, sapi tersebut berasal dari Aceh, kemudian sebelas hari setelah itu, bertambah menjadi 653 sapi. Saat ini berdasarkan berbagai laporan sudah mencapai angka 2023 ekor.
Maka itu, dia meminta kepada pemerintah bagaimana mengamankan sekitar 500 ribu sapi yang dimiliki di Sumbar. Selanjutnya, bagaimana teknis mengatur lalu lintas perdagangan, sehingga sapi-sapi berada di luar yang terkena PMK ini tidak masuk ke Sumbar.
Baca Juga: Waspada Penyebaran PMK, Pedagang Jangan Beli Sapi dari Daerah Terdampak
“Terkait dengan Lebaran Idul Adha, persyaratan untuk sapi kurban tersebut, adalah disamping cukup umur, tidak sakit, tidak cacat dan lain sebagainya,” katanya.
—