Langgam.id - Nurani Perempuan bersama Forum Komunitas gelar aksi diam, memperingati Hari Perempuan Internasional di depan Transmart, Jalan Khatib Sulaiman, Padang, Jumat (08/03/2019).
Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
RUU yang diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap perempuan dari tindak kekerasan di Indonesia itu hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Data Nurani Perempuan, setiap hari, selalu ada pelaporan yang berhubungan dengan kekerasan terhadap perempuan. Tidak semua kasus penyelesaiannya dengan jalur hukum. Namun, ada juga dengan cara damai.
Yefri Heriani, Direktur Nurani Perempuan menyebutkan agar negara segera menepati janji untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan, khususnya kekerasan seksual.
"Diam bukan berarti kita tidak melakukan apa-apa, diam berarti sebuah strategi memastikan bahwa kami perempuan masih tetap bergerak, untuk memperjuangkan hak-hak perempuan yang masih mendapatkan tindak kekerasan," ujarnya.
Yefri berharap agar negara segera mensahkan RUU PKS menjadi undang-undang.
Ditegaskan Yefri, dia bersama komunitas akan terus berjuang menyuarakan perlindungan terhadap hak-hak perempuan. "RUU itu harus segera menjadi undang-undang, sehingga dapat diharapkan menjadi sebuah sistem yang dapat memberikan perlindungan kepada perempuan di Indonesia," ungkapnya.
Aksi diam dilakukan di depan Transmart selama satu setengah jam, dimulai pukul 10:00 WIB sampai 11:30 WIB. Peserta terdiri sekitar 70 perempuan yang kompak memakai baju warna merah. Warna merah dipakai sebagai lambang semangat untuk mengupayakan perubahan agar terus dilakukan. Peserta juga membawa poster-poster kecil yang berisi imbauan dan ajakan tentang perlindungan kepada perempuan.
Selian itu, Nurani Perempuan juga menggelar diskusi dengan tema 'Akankah Perempuan Korban Kekerasan Masih Terabaikan' sore harinya. (Rahmadi/FZ)