Terdakwa Pelecehan 2 Anak Divonis Bebas, Nurani Perempuan: Sejarah Buruk Peradilan di Sumbar

Langgam.id - Nurani Perempuan menyoroti vonis bebas terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap dua orang anak di Kota Padang, Sumbar.

Jumpa pers bersama Direktur WCC Nurani Perempuan dan LBH Padang di kantor WCC Nurani Perempuan. (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.idWomen Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan menyoroti vonis bebas terhadap terdakwa berinisial YM (22) dalam kasus pelecehan seksual terhadap dua orang anak berumur 6 dan 9 tahun di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

Vonis bebas terhadap terdakwa diputuskan Pengadilan Negeri Kelas I A Padang pada 8 Juni 2022. Putusan itu dianggap keliru dan dinilai sejarah buruk bagi peradilan di Sumbar.

Kasus yang dialami dua orang anak ini telah didampingi WCC Nurani Perempuan sejak mencuat dan dilaporkan 24 Desember 2021.

Direktur WCC Nurani Perempuan, Rahmi Merry Yenti mengatakan, dalam persidangan, jaksa penuntut umum telah menghadirkan dua orang saksi ahli, yakni dokter dan psikolog.

“Serta menghadirkan tiga orang saksi lainnya. Kesemuanya di bawah sumpah memberikan keterangan di dalam persidangan,” ujar Merry, Jumat (24/6/2022).

Namun, kata Merry, di dalam pertimbangan, majelis hakim menolak semua keterangan korban dan saksi serta juga saksi ahli. “Ini sejarah buruk peradilan di Sumbar. Kali keduanya terjadi. Untuk di PN Padang, kali pertama. Sebelumnya juga terjadi di Agam,” ucapnya.

Sementara itu, Advokat Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Ranti menilai putusan majelis hakim keliru dan sesat. Hakim memutuskan vonis bebas karena tidak cukup bukti.

“Padahal, jaksa penuntut umum sudah menghadirkan dua saksi korban dan dua saksi ahli. Hakim menolak keterangan (saksi) anak, padahal keterangan anak sudah dikuatkan dengan keterangan saksi ahli,” ujar Ranti.

Baca juga: Menteri PPA Yakin Pelaku Pelecehan Anak di Sumbar Dapat Efek Jera

Ranti juga menyesalkan hakim yang malah menerima keterangan saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa. Semestinya, keterangan itu ditolak. “Menurut kami, logika hakim tidak sinkron dan lucu. Kami sayangkan. Dimana integritas hakim ini sebenarnya,” katanya.

Baca Juga

Pelaku Pelecehan di Pantai Padang Dijerat UU TPKS, Terancam 4 Tahun Penjara
Pelaku Pelecehan di Pantai Padang Dijerat UU TPKS, Terancam 4 Tahun Penjara
Viral Pelecehan di Pantai Padang, Terduga Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi
Viral Pelecehan di Pantai Padang, Terduga Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi
Foto Pemain baru Semen Padang FC Rezaldi Hehanussa (tengah) usai membawa Persija Juara Liga 1 pada 2018
Rezaldi Hehanussa Siap Bawa Semen Padang FC Kembali ke Liga 1
Cerita Pengendara Terjebak Macet di Sitinjau Lauik Selama 12 Jam
Cerita Pengendara Terjebak Macet di Sitinjau Lauik Selama 12 Jam
Ronaldo Kwateh menjalani debut saat menghadapi Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo, Jumat malam (19/09/2025)
Eks Pemain Semen Padang FC Tagih Tunggakan Gaji, Manajemen: Tunggu Dana Sponsor
Pemerintah Kota Padang mengajukan pengadaan 1.540 unit tablet Android senilai Rp3 miliar dalam APBD Kota Padang 2026. Ilustrasi Canva
Pemko Padang Anggarkan Rp3 Miliar Lebih Beli 1.500 Tablet Android