Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Sah, Gubernur Sumbar Langsung Bertemu Forkopimda

Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Sah, Gubernur Sumbar Langsung Bertemu Forkopimda

Pertemuan gubernur dan forkopimda membahas Perda Adaptasi Kebiasaan Baru. (Foto: Pemprov Sumbar/sumbarprov.go.id)

Langgam.id – Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru disahkan pada Jumat (11/9/2020) siang. Pada Jumat malam, Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno langsung bertemu kepala kepolisian daerah (Kapolda), kepala kejaksaan tinggi (kajati) dan jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) lainnya.

Situs resmi Pemprov Sumbar pada Sabtu (12/9/2020) merilis, pertemuan tersebut membahas sosialisasi Perda. Pemprov Sumbar akan langsung mensosialisasikan dan menerapkan Perda tersebut untuk mendisiplinkan masyarakat.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, Perda AKB akan menjadi landasan penting untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid 19. Menurutnya, Perda yang mengatur penanganan Covid 19 ini, menurutnya, merupakan yang pertama disahkan di Indonesia, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden. Inpres itu mengamanatkan kepala daerah untuk melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan.

Baca Juga: DPRD Sahkan Perda Kebiasaan Baru, Sanksi Berlaku 7 Hari Setelah Sosialisasi

Perda AKB, menurutnya, bertujuan untuk mewujudkan kesadaran bersama dalam pencegahan dan pengendalian penularan Covid 19 dengan melibatkan peran aktif masyarakat. Perda ini juga memberi kepastian hukum bagi aparatur pemerintah daerah. Khususnya dalam mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid 19.

Sebelumnya telah diterbitkan pergub di provinsi, perwako dan perbup di kabupaten/kota. Peraturan peraturan tersebut disebut dinilai tidak efektif dalam mendisiplinkan masyarakat karena hanya memuat konteks sanksi administratif. Atas dasar itu, berpedoman pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Pemprov Sumbar mengajukan Ranperda AKB pada DPRD, agar pengendalian Covid 19 di Sumbar mempunyai dasar hukum yang lebih tinggi dan efektif.

Perda AKB memuat sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Yakni, kerja sosial, denda Rp100 ribu, Rp500 ribu dan sanksi pidana bagi yang tidak mengenakan masker di luar rumah akan dikenakan pidana kurungan selama dua hari atau denda paling banyak sebesar Rp250 ribu.

Adapun substansi pencegahan dan pengendalian mencakup perorangan, pelaksana usaha, dan perangkat daerah/lembaga pemerintahan. Selain itu, perda juga memuat koordinasi dan kerja sama penegakan hukum dan pemberian penghargaan pada pihak pihak yang memiliki kontribusi luar biasa dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Sumbar.

Pemerintah daerah akan melibatkan unsur masyarakat  seperti niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai dan bundo kanduang, akademisi dan pers dalam sosialisasi Perda itu. Sedangkan dari sisi penegakan hukum, pemerintah daerah membentuk tim terpadu yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri maupun perangkat daerah terkait lainnya. (*/SS)

Baca Juga

Insiden MAN 3 Padang, Polda Sumbar Temukan 4 Bom, 1 Meledak 
Insiden MAN 3 Padang, Polda Sumbar Temukan 4 Bom, 1 Meledak 
Bekas ledakan bom rakitan di meja belajar miliki salah seorang siswa MAN 3 Padang.
Polda Ungkap Bahan Bom Rakitan Siswa MAN 3 Padang, Dari Kelereng hingga Mesiu
Tim Gegana Polda Sumbar di TKP bom rakitan di MAN 3 Padang.
Bom Rakitan MAN 3 Padang, Polda: Siswa Belajar Otodidak di Internet 
Tim Gegana Polda Sumbar di TKP bom rakitan di MAN 3 Padang.
Polda Pastikan Tidak Ada Korban dari Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang
Tim Gegana Polda Sumbar di TKP bom rakitan di MAN 3 Padang.
Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Polda Sumbar Kerahkan Tim Gegana
Nobar Piala Dunia di Halaman Kantor Gubernur Ramaikan CFD
Nobar Piala Dunia di Halaman Kantor Gubernur Ramaikan CFD