Peradi Cabang Padang Kaji Tantangan dan Hambatan Penegakan Hukum di Indonesia

Langgam.id - Peradi Cabang Padang menggelar kegiatan peningkatan kapasitas dengan tema Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.

Peradi Cabang Padang bahas tantangan dan hambatan dalam penegakkan hukum di Indonesia. [Foto: Dok. Peradi Cabang Padang]

Langgam.id - Peradi Cabang Padang menggelar kegiatan peningkatan kapasitas (Capacity Building). Tema yang diusung kali ini tentang Keadilan Restoratif atau Restorative Justice: Tantangan dan Hambatan dalam Penegakan Hukum di Indonesia.

Kegiatan itu dilaksanakan secara daring dan luring (hybrid) dengan pemateri Irwasda Polda Sumbar, Kombes Pol Arif Rahman Hakim dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Kota Padang, Miko Kamal.

Arif mengatakan, bahwa konsep Keadilan Restoratif hadir untuk memberikan keadilan kepada pencari keadilan secara tepat dan cepat. Keadilan Restoratif, lanjut Arif, juga menghemat pengeluaran negara.

Lalu, Arif juga mengapresiasi terselenggaranya kegiatan dan berharap hubungan profesional dua penegak hukum advokat dan polisi terjalin erat demi penegakan hukum yang berkeadilan.

Sementara itu, Miko Kamal menyebutkan, bahwa advokat mesti ikut berperan dalam mengimplementasikan konsep Keadilan Restoratif di Indonesia, terutama di wilayah hukum Sumatera Barat.

Menurut Miko, ada tiga hal penting yang mesti diperhatikan advokat ketika mendampingi klien dalam konteks Keadilan Restoratif, yaitu advokat mesti mempelajari apakah kasus yang ditangani memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui Keadilan Restoratif.

Baca juga: 70 Advokat Peradi Padang Dilantik dan Diambil Sumpah

Lalu, advokat segera melakukan konsultasi dengan tokoh masyarakat dan/atau pihak yang berkepentingan dengan kasus yang sedang ditanganinya. "Kemudian, jangan lupa menuliskan frasa Keadilan Restoratif dalam surat kuasa yang ditandatangani antara advokat dan kliennya," katanya.

Dapatkan update berita Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Abdul Halim menilai MK telah melakukan tindakan yang tepat dengan melaporkan Denny Indrayana ke
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Abdul Halim: Tepat MK Mengadukan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat
Rumah Restorative Justice di Pariaman, Wako Minta Tokoh Adat dan Agama Ikut Sosialisasikan
Rumah Restorative Justice di Pariaman, Wako Minta Tokoh Adat dan Agama Ikut Sosialisasikan
Langgam.id - Polres Dharmasraya menghadirkan ruang keadilan restoratif atau restorative justice untuk menyelesaikan suatu perkara.
Polres Dharmasraya Hadirkan Ruang Restorative Justice untuk Penyelesaian Perkara
Partisipasi adalah kunci di sebuah kota. Membangun partisipasi publik harus dimulai sejak dini dan dilakukan terus menerus. Tidak bisa instan.
Advokat Dikepung Mafia?
LKAAM - Polda Sumbar Sepakat Berlakukan Penyelesaian Perkara Luar Pengadilan
LKAAM - Polda Sumbar Sepakat Berlakukan Penyelesaian Perkara Luar Pengadilan
Langgam.id - 257 kasus tindak pidana di Sumbar dapat selesai melalui penerapan mekanisme restorative justice sepanjang 2022.
Data Polda Sumbar 2022: 257 dari 2.257 Kasus Tindak Pidana Selesai via Restorative Justice