• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

LKAAM – Polda Sumbar Sepakat Berlakukan Penyelesaian Perkara Luar Pengadilan

Irwanda Saputra
04/08/2022 | 20:43 WIB
A A
LKAAM - Polda Sumbar Sepakat Berlakukan Penyelesaian Perkara Luar Pengadilan

Ketua LKAAM Sumatra Barat Fauzi Bahar.

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar bersinergi untuk memberlakukan penegakan hukum berkeadilan secara restorative justice atau penyelesaian perkara luar pengadilan.

Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Datuk Nan Sati mengatakan, tindak pidana ringan tidak mesti diselesaikan lewat pengadilan. Kadang kala bisa diselesaikan secara adat atau berdamai dengan melibatkan niniak mamak.

Baca Juga

Kapolda Sumbar-Andre Rosiade Bahas Tol Padang-Sicincin dan Gas Blok Sijunjung

Kapolda Mutasi Sejumlah Wakapolres hingga Kapolsek di Sumbar

“Upaya penyelesaian ini menggunakan konsep pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. Kami mengapresiasi Kapolda Sumbar yang sudah sepakat untuk menerapkan mekanisme ini di Sumbar,” kata Fauzi Bahar, Kamis (4/8/2022).

Menurutnya, konsep restorative justice ini tentu memberi peluang kepada LKAAM sendiri untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan di lingkungan anak-anak dan kemenakan. Sehingga, perkara pidana ringan tidak mesti lewat pengadilan.

“Ini adalah peluang bagi LKAAM dalam menyelesaikan perkara-perkara yang terjadi di tengah masyarakat Minang. Kasihan anak kemenakan kita, baik yang jadi korban maupun pelaku tindak pidana ringan,” ujarnya.

Dikatakan Fauzi Bahar, bentuk dukungan terhadap konsep keadilan restoratif tersebut, LKAAM Sumbar membuat kesepakatan dengan Polda Sumbar yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kasus agar bisa diselesaikan secara adat melalui keadilan restroratif.

“LKAAM dan KAN akan bangkit serta berwibawa karena diberi kewenangan melalui restorative justice. Tentunya kita mendukung adanya restorative justice ini. Sehingga para ninik mamak kembali dicari dan dibutuhkan anak kemenakan untuk menyelesaikan perkaranya,” tuturnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu, LKAAM Sumbar dengan Polda Sumbar sudah sepakat untuk menerapkan prinsip restoratif justice yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra mengatakan, bahwa Adat Minangkabau memiliki wewenang untuk menghukum secara adat. Lagian, suku Minang memegang teguh nilai-nilai luhur budaya yang berlaku berinteraksi di dalam sosial masyarakat.

“Ini yang menjadi landasan kita untuk mengangkat kembali nilai-nilai luhur budaya dan adat Minangkabau untuk masuk di dalam penyelesaian sengketa hukum yang terjadi dalam masyarakat yang sifatnya non vokasi,” ucapnya.

Diakuinya, kesepakatan itu telah dibicarakan beberapa waktu lalu. Dalam kesepakatan itu, lahirlah MoU antara LKAAM Provinsi Sumbar dengan Polda Sumbar tentang penyelesaian masalah di luar pengadilan.

“Ketika PKS itu sudah menjadi konsensus kita bersama, mari kita laksanakan dengan sebaik-baiknya dan kita taati sebaik-baiknya. Jangan ada lagi pertengkaran, perkelahian akibat dari PKS kita harus mampu tunduk, patuh dan sama-sama kita laksanakan,” jelasnya.

Teddy menyebutkan, restorative justice konsepnya adalah mengembalikan suatu keadaan sengketa itu kepada kondisi semula. Maka yang berperan dalam hal ini adalah korban dan pelaku, termasuk masyarakat lain yang akan melakukan memediasi.

“Kemudian juga diketahui, bahwa restorative justice di lingkungan Polri telah dilaksanakan sejak bergulirnya Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Kami pun sudah mengimplementasikannya di lapangan,” tegasnya

Teddy membeberkan, di Sumbar jumlah kasus yang diselesaikan secara restorative justice selama 2021 yakni sebanyak 1.011 dari 5.585 kasus.

Baca Juga: Data Polda Sumbar 2022: 257 dari 2.257 Kasus Tindak Pidana Selesai via Restorative Justice

“Sementara di 2022, dari total 2.257 kasus tindak pidana yang ditangani, sebanyak 257 kasus dapat selesai melalui penerapan mekanisme restorative justice,” tuturnya.

—

Dapatkan update berita Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags: Kapolda SumbarLKAAM SumbarPerkara Luar PengadilanRestorative Justice
BagikanTweetKirim

Baca Juga

32 Ribu Nakes di Sumbar Bakal Terima Vaksin Booster Dosis Kedua

32 Ribu Nakes di Sumbar Bakal Terima Vaksin Booster Dosis Kedua

04/08/2022 | 19:42 WIB
Kapolda Sumbar-Andre Rosiade Bahas Tol Padang-Sicincin dan Gas Blok Sijunjung

Kapolda Sumbar-Andre Rosiade Bahas Tol Padang-Sicincin dan Gas Blok Sijunjung

04/08/2022 | 15:53 WIB
Polisi Musnahkan 37,2 Kilogram Ganja

Polisi Musnahkan 37,2 Kilogram Ganja

04/08/2022 | 13:20 WIB
Studi Banding ke Jakarta, Bamus DPRD Sumbar Pelajari Penyusunan Agenda Tugas Kedewanan

Studi Banding ke Jakarta, Bamus DPRD Sumbar Pelajari Penyusunan Agenda Tugas Kedewanan

04/08/2022 | 12:38 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Berita terbaru dan terkini hari ini: Arief Muhammad buka rumah makan Payakumbuah Masakan Minag di Tangerang, Banten.

Arief Muhammad Buka Rumah Makan Padang di Tangerang, Lokasinya Bekas Restoran Nan Gombang

01/06/2022 | 17:53 WIB
Sumatra Barat dan Pulau Sumatra. (Peta: openstreetmap.org)

15 Pahlawan Nasional dari Sumatra Barat

10/11/2020 | 16:33 WIB
Hari Ini dalam Catatan Sejarah. (Ilustrasi: Syafii/Langgam.id)

1 Januari dalam 6 Peristiwa Bersejarah di Sumatra Barat

01/01/2020 | 11:51 WIB
Panek di Awak Kayo di Urang. (foto: Istimewa)

10 Lagu Minang Ini Paling Banyak Ditonton di YouTube, Apa Saja?

01/07/2021 | 13:43 WIB
Andre Rosiade Kumpulkan Rp14 Miliar untuk Sponsorship Semen Padang FC

Andre Rosiade Kumpulkan Rp14 Miliar untuk Sponsorship Semen Padang FC

04/08/2022 | 08:37 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In