Langgam.id – Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mekakukan tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH kepada empat anggotanya. Mereka yakni Aipda WDP, Bripda AFI, Bripda VM, Bripda VQ yang berdinas di Polres Sijunjung.
Djati mengatakan oknum anggotanya ini dipecat melakukan pelanggaran berupa tidak masuk dinas karena terpengaruh judi online atau judol.
“Masalah judol, kemudian dia melakukan pelanggaran lain, DPO (daftar pencarian orang), tidak masuk kerja sekian hari,” ujarnya, Rabu (5/8/2026).
Djati mengungkapkan pemecatan dilakukan sebagai tindakan tegas. Ia tidak ingin oknum anggota tersebut mencoreng nama baik institusi Polri.
“Makanya kami melakukan tindakan tegas. Jangan sampai dia mencoreng melakukan perbuatan pidana, pelangaran lain mengatasnamakan Polri,” tegasnya.
“Lebih baik kami pecat anggota-anggota seperti itu,” sambung Djati.
Selain masalah judol, Djati menegaskan dirinya tidak akan memberikan toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Ancaman pemecatan pun akan ditindak tegas.
“Saya tegaskan kepada seluruh anggota, siapa pun yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak ada toleransi. Sanksinya pemberhentian tidak dengan hormat,” pungkasnya. (WAN)





