Rumah Restorative Justice di Pariaman, Wako Minta Tokoh Adat dan Agama Ikut Sosialisasikan

Rumah Restorative Justice di Pariaman, Wako Minta Tokoh Adat dan Agama Ikut Sosialisasikan

Wako Pariaman Genius Umar berdiskusi dengan tokoh adat dan tokoh agama setempat. [Foto: pariamankota.go.id]

Langgam.id - Dengan diresmikannya program Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Bungo Tanjung, Kota Paraiaman oleh Kajati Sumbar Yusron dan Wali Kota Pariaman Genius Umar menebalkan peran ninik mamak dan masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum di lingkungan dengan musyawarah.

Bergerak cepat, Wako Gejius Umar mengadakan diskusi mendadak dengan tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama  di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman untuk mempercepat sosialisasi.

Diskusi tersebut bertujuan untuk membicarakan tentang keterlibatan tokah adat, dan niniak mamak yang ada di Desa/Kelurahan dalam menyelesaikan perkara perdata dan pidana yang terjadi ditengah-tengah masyarakat saat ini.

“Saya mau, semua permasalahan melawan hukum yang ada ditengah-tengah masyarakat bisa diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat, dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama di rumah RJ, sehingga semua perkara yang ada bisa terselesaikan dengan damai, tanpa melibatkan pemerintah daerah”, terang Genius, dikutip dari laman resmi pemko, Kamis (17/11/2022).

Genius Umar inginkan, melalui tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama, keberadaan Rumah RJ ini bisa disosialisasikan  kepada masyarakat, sehingga masyarakat paham dan mengerti tujuan Rumah RJ Kejaksaan Negeri Pariaman diadakan.

“Persoalan yang bisa didamaikan di Rumah RJ ini adalah tersangka yang melakukan perbuatan atau tindakan melawan hukum hanya sekali dan tidak berkali-kali, serta memenuhi syarat yang telah ditentukan”, jelasnya.

Genius berharap, sosialisasi keberadaan Rumah RJ ini bisa segera terealisasi melalui bantuan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama kepada masyarakat Desa/Kelurahan  yang ada di Kota Pariaman, karena dengan adanya Rumah RJ ini, bisa tercipta sebuah proses penegakan hukum yang berkeadilan restorative, yaitu proses penyelesaian hukum hanya ditingkat penuntutan jaksa saja, dan tidak sampai ke pengadilan.

Baca Juga

Bahas Pariwisata Berkelanjutan, Wako Pariaman Terima Kunjungan LKKPN Pekanbaru
Bahas Pariwisata Berkelanjutan, Wako Pariaman Terima Kunjungan LKKPN Pekanbaru
Wako Genius Umar Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pariaman
Wako Genius Umar Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pariaman
Perubahan Iklim Ancaman Terbesar, Pemko Pariaman Sosialisasi Proklim
Perubahan Iklim Ancaman Terbesar, Pemko Pariaman Sosialisasi Proklim
Bicara di Forum WIPO, Wako Pariaman: HAKI penting untuk Produk UMKM
Bicara di Forum WIPO, Wako Pariaman: HAKI penting untuk Produk UMKM
Wako: Serapan APBD 2022 Kota Pariaman Tertinggi di Sumbar, Ketiga di Indonesia
Wako: Serapan APBD 2022 Kota Pariaman Tertinggi di Sumbar, Ketiga di Indonesia
Wako Genius Umar Kukuhkan Bunda Literasi Kota Pariaman
Wako Genius Umar Kukuhkan Bunda Literasi Kota Pariaman