Pengedar Ditangkap di Tanah Datar, Simpan Sabu di Teras Rumah Orang Lain Tanpa Izin

Pengedar Ditangkap di Tanah Datar, Simpan Sabu di Teras Rumah Orang Lain Tanpa Izin

Sabu-sabu disimpan di plastik dan dalam sarung tangan. (Foto: Polres Tanah Datar/tribratanews,sumbar.polri,.go.id)

Langgam.id - Seorang tersangka pengedar menyimpan sabu-sabu miliknya di rumah orang lain tanpa izin. Pria berinisial UJ (32), ditangkap petugas Satnarkoba Polres Tanah Datar di Jorong Lompatan Nagari Barulak Kecamatan Tanjung Baru Kab. Tanah Datar, Kamis (14/11/2019).

“Penangkapan dilakukan dengan penyamaran oleh petugas Satnarkoba," kata Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo dalam keterangan tertulis bersama Kasat Narkoba Iptu Yaddi Purnama, SH dan Kasubbag Humas Iptu Marjoni Usman.

Pelaku ditangkap polisi yang berpakaian preman, saat tengah bertransaksi dengannya (under cover buy).

Saat diamankan petugas, ditemukan barang bukti plastik yang berisi diduga narkotika jenis sabu. Kemudian 5 plastik yang diduga berisi bekas serbuk narkotika jenis sabu. Lalu 2 bungkus plastik bening yang diduga digunakan untuk pembungkus sabu dan sejumlah bukti lainnya.

Kasubbag Humas menyebutkan, penangkapan UJ setelah polisi mendapat laporan dan informasi dari masyarakat. "Pelaku sering menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu di sekitar lokasi."

Untuk memastikan info itu, kemudian diselidiki tim opsnal Satnarkoba Polres Tanah Datar. Selanjutnya, petugas yang menyamar sebagai pembeli mengontak pelaku untuk melakukan transaksi pembelian narkoba. Setelah itu, disepakati transaksi dilakukan di pinggir jalan TKP.

Disaat UJ memperlihatkan barang bukti satu buah sarung tangan yang di dalamnya terdapat sebuah dompet pembungkus yang ada plastik berisikan sabu. Polisi yang menyamar beserta tim yang sudah berada di sekitar lokasi langsung mengamankan pelaku.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti lainnya disekitar TKP, yaitu di teras rumah milik warga inisial SY," ujar Iptu Marjoni Usman.

Dari pengakuan UJ, barang bukti tersebut merupakan miliknya yang ia simpan di teras rumah milik warga tanpa sepengetahuan pemilik rumah.

“Kepada pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 (1), 112 (1), 127 (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun”, ujar. (*/SS)

Baca Juga

Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HP (41) pada Rabu (3/4/2024) sekitar
Edarkan Sabu, Seorang Warga Dharmasraya Ditangkap Polisi
Polres Limapuluh Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering pada Jumat (19/1/2024). Kegiatan ini dilaksanakan
Polres Limapuluh Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Penangkapan Awal 2024
Komplotan pelaku pencurian motor yang kerap beraksi di kampus UNP berhasil ditangkap Tim Aligator Polsek Padang Utara.
Tak Kapok, Residivis Kasus Narkoba di Payakumbuh Kembali Ditangkap
Satpol PP bersama BNNP Gencarkan Pengawasan Kos-kosan di Padang Jelang Nataru
Satpol PP bersama BNNP Gencarkan Pengawasan Kos-kosan di Padang Jelang Nataru
Suami Istri dan Calon Menantu di Payakumbuh Kompak Edarkan Sabu
3 Kelurahan di Padang Jadi Percontohan Anti Narkoba