Pengedar Ditangkap di Tanah Datar, Simpan Sabu di Teras Rumah Orang Lain Tanpa Izin

Pengedar Ditangkap di Tanah Datar, Simpan Sabu di Teras Rumah Orang Lain Tanpa Izin

Sabu-sabu disimpan di plastik dan dalam sarung tangan. (Foto: Polres Tanah Datar/tribratanews,sumbar.polri,.go.id)

Langgam.id - Seorang tersangka pengedar menyimpan sabu-sabu miliknya di rumah orang lain tanpa izin. Pria berinisial UJ (32), ditangkap petugas Satnarkoba Polres Tanah Datar di Jorong Lompatan Nagari Barulak Kecamatan Tanjung Baru Kab. Tanah Datar, Kamis (14/11/2019).

“Penangkapan dilakukan dengan penyamaran oleh petugas Satnarkoba," kata Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo dalam keterangan tertulis bersama Kasat Narkoba Iptu Yaddi Purnama, SH dan Kasubbag Humas Iptu Marjoni Usman.

Pelaku ditangkap polisi yang berpakaian preman, saat tengah bertransaksi dengannya (under cover buy).

Saat diamankan petugas, ditemukan barang bukti plastik yang berisi diduga narkotika jenis sabu. Kemudian 5 plastik yang diduga berisi bekas serbuk narkotika jenis sabu. Lalu 2 bungkus plastik bening yang diduga digunakan untuk pembungkus sabu dan sejumlah bukti lainnya.

Kasubbag Humas menyebutkan, penangkapan UJ setelah polisi mendapat laporan dan informasi dari masyarakat. "Pelaku sering menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu di sekitar lokasi."

Untuk memastikan info itu, kemudian diselidiki tim opsnal Satnarkoba Polres Tanah Datar. Selanjutnya, petugas yang menyamar sebagai pembeli mengontak pelaku untuk melakukan transaksi pembelian narkoba. Setelah itu, disepakati transaksi dilakukan di pinggir jalan TKP.

Disaat UJ memperlihatkan barang bukti satu buah sarung tangan yang di dalamnya terdapat sebuah dompet pembungkus yang ada plastik berisikan sabu. Polisi yang menyamar beserta tim yang sudah berada di sekitar lokasi langsung mengamankan pelaku.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti lainnya disekitar TKP, yaitu di teras rumah milik warga inisial SY," ujar Iptu Marjoni Usman.

Dari pengakuan UJ, barang bukti tersebut merupakan miliknya yang ia simpan di teras rumah milik warga tanpa sepengetahuan pemilik rumah.

“Kepada pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 (1), 112 (1), 127 (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun”, ujar. (*/SS)

Baca Juga

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam menangkap seorang pria berinisial MSH (32) yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Seorang Pria Ditangkap di Agam, 4 Paket Sabu Diamankan
Program Kelurahan Bersinar, Cara Padang Menuju Bebas Narkoba
Program Kelurahan Bersinar, Cara Padang Menuju Bebas Narkoba
Langgam.id - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus dua pria yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis Sabu.
Selama Enam Bulan, Polresta Bukittinggi Terbitkan 38 Laporan Polisi Terkait Narkoba
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial Nas (46) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan
Polisi Ciduk Dua Orang yang Transaksi Sabu di Payakumbuh, Satu Tersangka Kabur
Satres Narkoba Polres Padang Panjang menangkap residivis penyalahgunaan narkoba berinisial RC (42) di balai pemuda di Kampung Teleng,
Simpan Sabu, Residivis Kasus Narkoba Kembali Diciduk Polisi
Diduga menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu, pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Sat Narkoba Polres Payakumbuh pada Minggu
Diduga Edarkan Sabu, Pasutri di Payakumbuh Diamankan Polisi