Pengamat Soroti Karhutla di Sumbar dan Lemahnya Pengawasan

Langgam.id – Pakar lingkungan sekaligus Guru Besar Universitas Gunadarma, Isril Berd, menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Sumatra Barat (Sumbar).

Kata Isril, karhutla tidak semestinya dianggap sebagai bencana yang hanya muncul ketika musim kemarau. Ia mempertanyakan lemahnya kepedulian dan pengawasan lingkungan yang membuat karhutla berulang setiap tahun.

“Bila musim kemarau datang, maka karhutla tak mungkin dicegah. Kok bisa? Apakah kepedulian lingkungan yang tipis atau pengawasan lingkungan yang longgar?,” katanya kepada Langgam.id, Jumat (28/8/2026).

Ia mengatakan, karhutla merupakan bencana lingkungan yang dampaknya tidak hanya merusak hutan dan lahan. Tapi, dampak kerusakan yang ditimbulkan dari kabut asap ini sangat luas.

“mulai dari aspek kesehatan, ekonomi, sosial budaya, hubungan internasional dan bahkan ada korban jiwa,” ungkapnya.

Karena itu, Isril menilai penanganan karhutla dan kabut asap membutuhkan langkah serius dan tidak cukup hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi.

Ia pum menyoroti kondisi kawasan hutan Indonesia yang terus mengalami perubahan. Menurut data yang dikutipnya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), luas hutan Indonesia yang pada 2015 sekitar 128 juta hektare berkurang menjadi 125.922.474 hektare pada 2018.

“Berarti selama rentang waktu tiga tahun sudah hilang hutan yang dikonversi menjadi kegunaan lainnya seluas sekitar tiga juta hektare. Ini berarti sekitar satu juta hektare hutan berkurang setiap tahunnya,” kata dia.

Untuk Sumbar, lanjut Isril, terdapat kawasan hutan lindung seluas sekitar 1,2 juta hektare, termasuk kawasan suaka alam sekitar 569.690 hektare.

“Selain itu terdapat hutan produksi terbatas, hutan produksi dan hutan produksi yang dapat dikonversi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di Kabupaten Pesisir Selatan yang menurutnya menghadapi persoalan pembalakan liar. Kawasan ini merupakan salah satu titik pembalakan liar terparah di Sumbar.

Menurutnya, kerusakan hutan akibat aktivitas manusia dapat meningkatkan kerentanan kawasan terhadap kebakaran, terlebih ketika pembukaan lahan dilakukan dengan cara membakar.

Terdapat enam daerah di Sumbar yang dinilai rawan kebakaran hutan, yakni Kabupaten Pesisir Selatan, Pasaman Barat, Pasaman, Tanah Datar, Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh.

Isril menilai persoalan pengelolaan hutan di daerah juga perlu mendapat perhatian. Pengelolaan hutan lindung, hutan tanaman industri maupun hutan kemasyarakatan belum terorganisasi dengan baik.

Menurutnya, pengelolaan kawasan hutan harus diperkuat melalui kebijakan dan kelembagaan yang jelas, termasuk pengawasan di tingkat daerah.

“Konsep kesatuan pengelolaan hutan lindung masih sebatas wacana, sehingga pengelolaan hutan lindung belum menjadi prioritas bagi pemerintah daerah,” katanya.

Ia mengungkapkan, lemahnya pengawasan dapat membuka peluang terjadinya konversi kawasan hutan untuk berbagai kepentingan, termasuk pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Isril menambahkan, karhutla sebenarnya dapat dicegah sejak awal apabila pemerintah daerah, perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), perusahaan perkebunan serta masyarakat yang melakukan aktivitas di kawasan hutan memiliki komitmen dalam pencegahan.

“Masalah kebakaran hutan yang menjadi sumber kabut asap ini sebenarnya dapat dicegah sejak awal jika ada keseriusan pengelola daerah dan niat baik perusahaan yang memperoleh HGU lahan tersebut, terutama perusahaan perkebunan maupun masyarakat perambah hutan lainnya,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa kabut asap akibat karhutla merupakan persoalan pencemaran udara yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat. Kondisi itu dapat semakin parah ketika cuaca menyebabkan sirkulasi udara tidak berjalan dengan baik.

“Dalam keadaan cuaca yang menghalangi sirkulasi udara, kabut asap bisa menutupi suatu kawasan dalam waktu yang lama,” ujar dia.

Isril menambahkan, dampak karhutla juga tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Kerusakan ekosistem dan hilangnya keanekaragaman hayati membutuhkan waktu yang panjang untuk dipulihkan.

Ia menyebut pemulihan kawasan hutan yang telah mengalami kerusakan dapat membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun, tergantung tingkat kerusakan dan kondisi ekosistemnya.

“Dapat dibayangkan, akibat perusakan hutan tersebut diperlukan waktu puluhan tahun bahkan bisa ratusan tahun untuk memulihkan hingga kembali pada kondisi semula,” tuturnya.

Isril menilai kebakaran hutan sudah semestinya dipandang sebagai persoalan serius dan bukan sekadar kejadian musiman.

“Kebakaran hutan bisa dianggap merupakan kejahatan lingkungan yang serius. Masyarakat yang paling dirugikan karena kehilangan sumber daya alam dan mengalami kerusakan lingkungan,” katanya.

Ia menambahkan, kebakaran juga berpotensi memusnahkan keanekaragaman hayati serta mengganggu tatanan ekologis kawasan hutan.

“Sudah pasti dan diyakini, kebakaran hutan memberikan risiko berganda terhadap lingkungan yang sangat merugikan,” tuturnya. (WAN)

Baca Juga

Praktisi GIS Ingatkan Sumbar Jangan Tunggu Karhutla Membesar
Praktisi GIS Ingatkan Sumbar Jangan Tunggu Karhutla Membesar
Kabut Asap Riau
Kualitas Udara Dharmasraya Tidak Sehat Meski Nihil Karhutla
Karhutla di Kabupaten Solok
Kualitas Udara Dharmasraya Tidak Sehat karena Karhutla
satgas covid-19 sumbar, prokes sumbar
Kualitas Udara di Dharmasraya hingga Limapuluh Kota Kategori Kurang Sehat, Warga Diminta Pakai Masker 
Ilustrasi karhutla
Dinas Kehutanan Sumbar Ingatkan Pembakar Lahan, Bisa Berujung Proses Hukum
Ilustrasi karhutla
Dinas Kehutanan Sumbar Perkuat Patroli dan Sosialisasi Cegah Karhutla