Pengamat Sebut Syarat Calon Perseorangan di Pilkada Sangat Berat

Jokowi Sumbar, pengamat,

Dosen Ilmu Politik Unand, Asrinaldi (Foto: Zulfikar Efendi)

Langgam.id – Banyak bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah dari jalur perseorangan di Sumatra Barat (Sumbar) yang belum mencapai dukungan syarat minimal.

Hingga kini, baru dua dari 12 bapaslon perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk bertarung di Pilkada 9 Desember 2020.

Baca juga: Hasil Verifikasi Faktual KPU Sumbar, Fakhrizal-Genius Belum Penuhi Syarat Minimal Dukungan

Pertama, bapaslon Ramlan Nurmatias-Syahrizal Datuak Palang Gagah untuk Pilkada Bukittinggi. Mereka berhasil mengumpulkan berkas dukungan di atas ambang batas syarat dukungan perseorangan sebesar 11.958, sedangkan syarat minimal hanya 8.145 KTP.

Kedua, bapaslon Endre Saifoel-Nasrul yang lolos verifikasi faktual di Kabupaten Sijunjung. Pasangan itu berhasil mendapatkan dukungan sebanyak 17.293 orang dari syarat minimal 15.660 dukungan.

Sebanyak 9 bapaslon perseorangan lainnya yang tersebar di 8 kabupaten dan kota masih harus melakukan perbaikan dalam waktu yang singkat. Termasuk satu bapaslon gubernur dan wakil gubernur Sumbar Fakhrizal-Genius Umar.

Hasil verifikasi faktual KPU Sumbar, Fakhrizal-Genius Umar hanya mendapatakan dukungan 130.258 orang. Jumlah itu kurang dari minimal yang ditetapkan KPU Sumbar, yaitu 316.051 dukungan. Kekurangan dukungan mencapai 185.793 orang.

Pengamat Politik dari Universitas Andalas (Unand) Asrinaldi menilai, syarat untuk bapaslon perseorangan memang cukup berat dan terindikasi dibuat berat.

Dalam negara modern, kata pengajar ilmu politik itu, demokrasi memang mensyaratkan partai politik sebagai tempat menghimpun ideologi dan kepentingan individu-individu.

“Sayangnya partai tidak mampu melaksanakan hal ini, sehingga kepercayaan publik kepada partai rendah,” kata Asrinaldi kepada langgam.id, Kamis (23/7/2020) malam.

Baca juga: Tim Fakhrizal-Genius Umar akan Ajukan Sengketa Soal Hasil Verifikasi Faktual KPU Sumbar

Ketidakpercayaan publik terhadap partai politik terlihat dari banyak lahirnya calon perseorangan. Dia menilai, banyak keinginan publik terhadap pencalonan kepala daerah ini tidak terakomodir partai.

“Mereka yang ingin mencalonkan diri bersama partai selalu dibebankan syarat yang kadang tidak rasional. Makanya muncul keinginan utk mencalonkan diri dari jalur perseorangan,” katanya.

Di satu sisi, partai politik menghormati proses pencalonan dari calon perseorangan. Namun, di sisi lain, partai tidak ingin kehilangan peran dalam demokrasi elektoral ini.

“Syaratnya (perseorangan) memang berat dan sengaja dibuat berat. Akibatnya calon alternatif sulit muncul,” katanya.

Menurut Asrinaldi, kehadiran calon perseorangan bentuk tidak sampai keinginan masyarakat kepada partai politik. “Partai terlalu dominan menentukan calon kepala daerah, tapi tidak memperhatikan aspirasi publik siapa calon yg patut dan mungkin. Partai terlalu yakin bahwa pilihan mereka akan dipilih masyarakat,” tuturnya. (*/ICA)

Baca Juga

Walikota Padang, Fadly Amran.
Pemko Padang Siapkan Opsi Relokasi bagi Warga Kuranji yang Tinggal di Area Rawan Banjir
Kemenhaj Provinsi Sumatera Barat akan terus memperkuat pengawasan terhadap travel umrah yang belum mengantongi izin operasional.
Kemenhaj Sumbar Akan Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI
LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI