Pengamat Sebut Syarat Calon Perseorangan di Pilkada Sangat Berat

Jokowi Sumbar, pengamat,

Dosen Ilmu Politik Unand, Asrinaldi (Foto: Zulfikar Efendi)

Langgam.id – Banyak bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah dari jalur perseorangan di Sumatra Barat (Sumbar) yang belum mencapai dukungan syarat minimal.

Hingga kini, baru dua dari 12 bapaslon perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk bertarung di Pilkada 9 Desember 2020.

Baca juga: Hasil Verifikasi Faktual KPU Sumbar, Fakhrizal-Genius Belum Penuhi Syarat Minimal Dukungan

Pertama, bapaslon Ramlan Nurmatias-Syahrizal Datuak Palang Gagah untuk Pilkada Bukittinggi. Mereka berhasil mengumpulkan berkas dukungan di atas ambang batas syarat dukungan perseorangan sebesar 11.958, sedangkan syarat minimal hanya 8.145 KTP.

Kedua, bapaslon Endre Saifoel-Nasrul yang lolos verifikasi faktual di Kabupaten Sijunjung. Pasangan itu berhasil mendapatkan dukungan sebanyak 17.293 orang dari syarat minimal 15.660 dukungan.

Sebanyak 9 bapaslon perseorangan lainnya yang tersebar di 8 kabupaten dan kota masih harus melakukan perbaikan dalam waktu yang singkat. Termasuk satu bapaslon gubernur dan wakil gubernur Sumbar Fakhrizal-Genius Umar.

Hasil verifikasi faktual KPU Sumbar, Fakhrizal-Genius Umar hanya mendapatakan dukungan 130.258 orang. Jumlah itu kurang dari minimal yang ditetapkan KPU Sumbar, yaitu 316.051 dukungan. Kekurangan dukungan mencapai 185.793 orang.

Pengamat Politik dari Universitas Andalas (Unand) Asrinaldi menilai, syarat untuk bapaslon perseorangan memang cukup berat dan terindikasi dibuat berat.

Dalam negara modern, kata pengajar ilmu politik itu, demokrasi memang mensyaratkan partai politik sebagai tempat menghimpun ideologi dan kepentingan individu-individu.

“Sayangnya partai tidak mampu melaksanakan hal ini, sehingga kepercayaan publik kepada partai rendah,” kata Asrinaldi kepada langgam.id, Kamis (23/7/2020) malam.

Baca juga: Tim Fakhrizal-Genius Umar akan Ajukan Sengketa Soal Hasil Verifikasi Faktual KPU Sumbar

Ketidakpercayaan publik terhadap partai politik terlihat dari banyak lahirnya calon perseorangan. Dia menilai, banyak keinginan publik terhadap pencalonan kepala daerah ini tidak terakomodir partai.

“Mereka yang ingin mencalonkan diri bersama partai selalu dibebankan syarat yang kadang tidak rasional. Makanya muncul keinginan utk mencalonkan diri dari jalur perseorangan,” katanya.

Di satu sisi, partai politik menghormati proses pencalonan dari calon perseorangan. Namun, di sisi lain, partai tidak ingin kehilangan peran dalam demokrasi elektoral ini.

“Syaratnya (perseorangan) memang berat dan sengaja dibuat berat. Akibatnya calon alternatif sulit muncul,” katanya.

Menurut Asrinaldi, kehadiran calon perseorangan bentuk tidak sampai keinginan masyarakat kepada partai politik. “Partai terlalu dominan menentukan calon kepala daerah, tapi tidak memperhatikan aspirasi publik siapa calon yg patut dan mungkin. Partai terlalu yakin bahwa pilihan mereka akan dipilih masyarakat,” tuturnya. (*/ICA)

Baca Juga

Banjir bandang merendam pemukiman wawrga di Kota Padang, Jumat (28/11/2025). BPBD
Bencana Picu Inflasi Sumbar Melambung Tinggi
Presiden Prabowo saat meninjau pembangunan Huntara untuk korban banjir di Kabupaten Agam.
Pemerintah Bangun 750 Huntara untuk Korban Banjir Sumbar
Jaime Giraldo pemain baru Semen Padang
Jaime Giraldo Resmi Gabung ke Semen Padang FC
Wali Kota Padang Panjang Lantik 10 Pejabat Eselon II, Zia Ul Fikri Jabat Kepala BPKD
Wali Kota Padang Panjang Lantik 10 Pejabat Eselon II, Zia Ul Fikri Jabat Kepala BPKD
Banjir bandang di Nagari Batang Pisang, Jorong Pasa, Nagari Maninjau, Kabupaten Agam Jumat dini hari (2/1/2026).
Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau, Akses Lubuk Basung–Bukittinggi Terputus
Pelunasan Biaya Haji di Sumbar Tahap 1 Capai 75 Persen
Pelunasan Biaya Haji di Sumbar Tahap 1 Capai 75 Persen