Langgam.id- Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang Fadil Ramadhan yang diduga jemput paksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat atau Kejati Sumbar mengaku mendapatkan banyak intimidatif, termasuk juga dipaksa menjalani tes urine.
Menurut Fadil, tes urine dilakukan setelah dirinya selesai dimintai keterangan di salah satu ruangan di lantai dua Gedung Kejati.
Ia mengaku sempat mempertanyakan alasan tes tersebut karena merasa tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan yang sedang dijalani.
“Saya sempat nolak. Karena tidak sesuai prosedur. Saya merokok saja tidak, apalagi yang lebih dari itu,” kata Fadil kepada Langgam.id, Senin (13/7/2026).
Meski menyampaikan keberatan, Fadil tetap diminta menjalani tes urine oleh Kepala Kejati dan petugas di sana.
“Saya dipaksa terus untuk lakukan tes urine, takutnya hasil tes itu dipalsukan. Saat itu kepala Kejati sebut tidak apa-apa,” katanya.
Ketika menjalani tes urine Fadil tidak ditemani oleh ayahnya, lurah dan RT yang turut dibawa ke Kejati Sumbar.
Setelah tes urine selesai, Fadil mengaku belum menerima hasil tes tersebut dari pihak Kejati. “Saat pulang hasil tes itu belum ada diberitahu,” katanya.
Setelah itu, Fadil mengaku dibawa ke lantai tiga Gedung Kejati untuk melanjutkan pemeriksaan di ruangan Kepala Kejati Dedie Tri Hariyadi. Fadil kemudian diminta untuk membuat vidio klarifikasi menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu.
“Isi surat itu tentang tidak akan mengulangi perbuatan serupa dan siap diproses secara hukum, apabila kembali mengikuti aksi yang dianggap melanggar hukum,” katanya.
Fadil sempat menolak menandatangani hal tersebut. Namun tiba-tiba, ia diintimidasi dengan gestur jari menyerupai pistol yang diarahkan ke kepala. Fadil akhirnya mengiyakan untuk melakukan hal tersebut, karena merasa berada di bawah tekanan.
“Diintimidasi menggunakan jari yang membentuk pistol ke kepala saya, saya terpaksa menjawab iya,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka membantah adanya penjemputan paksa terhadap Fadhil. Menurutnya, Kejati Sumbar hanya mengundang Fadhil untuk berdialog karena saat aksi demonstrasi berlangsung sebelumnya tidak ada kesempatan bagi kedua belah pihak melakukan komunikasi secara langsung.
“Kami mengundang salah satu orator untuk berdiskusi mengenai maksud dan tujuan mereka melakukan aksi. Saat unjuk rasa kemarin mereka datang untuk berorasi sehingga dialog tidak sempat terlaksana,” katanya.
Ia menambahkan saat itu Fadhil tidak datang sendiri, melainkan didampingi oleh orang tua, ketua RT, dan lurah setempat. Dalam pertemuan itu, pihak kejaksaan ingin memperoleh penjelasan mengenai maksud dan tujuan aksi unjuk rasa yang dilakukan.
“Melalui diskusi tersebut, kami ingin mengetahui secara langsung apa yang menjadi maksud dan tujuan mereka dalam menyampaikan aspirasi pada aksi kemarin,” ujarnya.
Agustinus mengungkapkan, menjelang waktu Magrib sejumlah rekan Fadhil mendatangi Kejati Sumbar untuk menanyakan keberadaannya setelah beredar informasi bahwa ia telah diambil paksa.
Menanggapi hal itu, Kejati Sumbar kembali menegaskan bahwa tidak pernah melakukan penjemputan ataupun pengambilan paksa terhadap Fadhil.
Kata Agustinus, kehadiran mahasiswa itu semata-mata untuk memenuhi undangan berdiskusi, dan pertemuan telah berakhir dengan baik.
“Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada tindakan mengambil paksa. Yang ada adalah mengundang untuk berdiskusi, dan prosesnya telah selesai,” tegasnya. (fix)





