Langgam.id – Massa yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Muda Sumatra Barat (Sumbar), membubarkan diri usai unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Rabu (22/7/2026).
Mereka kecewa tidak bisa bertemu dengan Kepala Kejati Sumbar, Didie Tri Hariyadi.
Koordinator Lapangan, Muhammad Rifadli, mengatakan sejak awal peserta aksi telah menyiapkan ruang dialog, apabila Kepala Kejati bersedia menemui secara langsung.
“Memang tadi kami berkomitmen, kalau ada yang menemui aksi massa, kami akan berdialog langsung dengan Kepala Kejati Sumbar. Namun, tidak ada,” katanya.
Kemudian, massa aksi menyampaikan tuntutan mereka secara terbuka sebelum meninggalkan lokasi. Tuntutan itu di antaranya berisi agar Kejati Sumbar memberikan jaminan, bahwa dugaan intimidasi terhadap demonstran tidak kembali terjadi pada aksi mendatang.
Selain itu, mereka juga meminta agar tidak ada lagi tindakan penjemputan paksa terhadap peserta unjuk rasa. Permintaan tersebut, menurut mereka, perlu ditegaskan melalui pernyataan resmi dari pihak Kejati Sumbar.
“Kami meminta mereka membuat pernyataan tidak akan mengintimidasi lagi, tidak akan mengintimidasi aksi massa lagi, dan tidak akan melakukan penjemputan paksa,” ujarnya. (WAN)





