Pakar Hukum Pidana Sentil Kejati Sumbar Soal Tes Urine Mahasiswa: Atas Dasar Apa? 

Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mengagendakan pemeriksaan saksi korupsi UIN Padang.

Gedung Kejati Sumbar. (Foto: Kejati Sumbar).

Langgam.id – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Andalas (Unand), Edita Elda, menegaskan pemeriksaan tes urine terhadap seorang mahasiswa bernama Fadil Ramadhan yang dilakukan Kejati Sumbar, tidak dapat dilakukan secara sembarangan. 

Mahasiswa UIN Imam Bonjol ini dites urine usai dijemput pihak kejaksaan di rumahnya karena berkaitan aksi unjuk rasa hingga berujung robohnya pagar Kejati Sumbar. 

Menurut Edita, setiap tindakan pemeriksaan termasuk tes urine harus memiliki dasar hukum dan tujuan yang jelas. Dalam proses penegakan hukum, hak setiap orang tetap harus dilindungi, termasuk mereka yang sedang menjalani pemeriksaan.

“Jangankan orang yang belum masuk dalam proses peradilan pidana, seorang pelaku saja hak asasinya harus dijamin. Tidak boleh ada intimidasi atau paksaan, untuk mengakui sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataannya,” ujarnya diwawancarai Langgam.id, Senin (20/7/2026). 

Kata Edita, aparat penegak hukum harus memiliki dasar yang jelas sebelum melakukan tindakan tes urine. 

“Kalau berkaitan dengan tes urine, kita harus menanyakan dulu atas dasar apa dia dilakukan tes urine? Apakah ada dugaan penyalahgunaan narkotika atau bukti awal yang mendasarinya?,” jelasnya, 

Ia menjelaskan, pemeriksaan urine tidak bisa dilakukan hanya karena keinginan aparat saja, atau tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Tidak bisa kita secara acak menghentikan seseorang lalu langsung melakukan tes urine. Harus ada surat permintaan secara resmi, atas dasar apa dan untuk kepentingan apa pemeriksaan itu dilakukan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan acak memang dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya melalui program berkala di sekolah, perguruan tinggi, atau di lokasi yang memiliki potensi penyalahgunaan narkotika, sepanjang memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.

“Kalau di sekolah, kampus, atau tempat hiburan malam yang memang memiliki potensi penyalahgunaan narkotika, itu bisa dilakukan sesuai mekanisme. Tetapi kalau terhadap individu, harus ada alasan hukum yang jelas,” ucap Edita. 

Sebelumya, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Wydiatmaka, mengatakan tes urine terhadap seorang mahasiswa tersebut diklaimnya merupakan prosedur yang lazim dilakukan di lingkungan kejaksaan. 

“Kalau tes urine itu sebenarnya standar di kejaksaan. Bahkan sebelum itu kami juga mendapat tugas untuk melakukan pengecekan terhadap pegawai kejaksaan yang diduga berada di tempat hiburan malam. Mereka juga dites urine,” ujar Hanung. 

Ia mengungkapkan hasil tes urine Fadil menunjukkan hasil negatif. Informasi yang diterima dari tenaga kesehatan, menunjukkan tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkotika. 

“Kalau hasilnya, setahu saya negatif,” kata dia.  

Menurut Hanung, pemeriksaan urine tidak dilakukan oleh pegawai kejaksaan, melainkan oleh tenaga kesehatan.

“Yang melakukan tes itu suster, bukan kami. Kami tidak melakukan pemeriksaannya sendiri,” ungkapnya. (WAN)

Baca Juga

Mahasiswa Magister Proteksi Tanaman UNAND Dalami Riset Pengendalian Hayati di Gifu University Jepang
Mahasiswa Magister Proteksi Tanaman UNAND Dalami Riset Pengendalian Hayati di Gifu University Jepang
Ikuti Program Akademik di Jepang, Mahasiswa UNAND Kembangkan Prototipe Diagnostik Pita Suara Berbasis AI
Ikuti Program Akademik di Jepang, Mahasiswa UNAND Kembangkan Prototipe Diagnostik Pita Suara Berbasis AI
HUT ke-50 KOMMA FP-UA Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi Pecinta Alam Hadapi Krisis Ekologis di Sumbar
HUT ke-50 KOMMA FP-UA Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi Pecinta Alam Hadapi Krisis Ekologis di Sumbar
Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mengagendakan pemeriksaan saksi korupsi UIN Padang.
Walhi Beri Rapor Merah Kejati Sumbar, Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Kejahatan Lingkungan
Riset di Padang dan Nairobi, Kenya, UNAND Kembangkan Konsep Kewirausahaan Berbasis Iman
Riset di Padang dan Nairobi, Kenya, UNAND Kembangkan Konsep Kewirausahaan Berbasis Iman
Kajati Sumbar Enggan Tanggapi Soal Dugaan Intimidasi Mahasiswa Peserta Demo
Kajati Sumbar Enggan Tanggapi Soal Dugaan Intimidasi Mahasiswa Peserta Demo