Pencabulan Gadis 16 Tahun di Agam, Korban Diimingi Pekerjaan

Wanita padang curi motor

Ilustrasi penangkapan [canva.com]

Langgam.id – Kepolisian Resor (Polres) Agam meringkus pria berinisial AS (35) yang melakukan pencabulan pada seorang gadis.

Kejadian itu terjadi di kawasan kebun sawit milik PT Mutiara Agam Jorong Muaro Putuih, Nagari Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara, Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan, pelaku merupakan warga Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat. Ia berhasil ditangkap di Jorong Muaro Putuih, Nagari Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara, Jumat (24/9/2021).

“Tersangka berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan dan kemudian pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata AKBP Dwi dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2021).

Ia mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban dengan inisial IM (16) ke kantor Polsek Tanjungmutiara.

Sebelum melapor, korban ditemukan oleh warga di lokasi kejadian dengan keadaan tanpa busana dan luka-luka.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan setelah itu langsung dibawa ke Mapolsek Tanjungmutiara,” katanya.

Ia menambahkan, motif dari perbuatan pelaku adalah dengan cara membujuk korban untuk bekerja di rumah makan istrinya diimingi gaji Rp200 ribu per hari.

Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Ditangkap di Pasbar, BNN Amankan 50 Paket Besar Ganja

Korban tergiur dan ikut pergi bersama pelaku. Namun korban malah dibawa ke area kebun sawit dan mencabuli korban.

Akibat dari kejadian tersebut, korban juga mengalami luka lebam di bagian kepala karena dipukul oleh pelaku saat  berusaha untuk mengelak. Serta mengalami pendarahan ringan di kelaminnya diduga akibat kekerasan benda tumpul.

“Korban kita bawa ke RSUD Lubuk Basung untuk dilakukan visum ET repertum,” katanya.

Dari kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga

Masyarakat Nagari Kubang Putiah Agam menolak trase Tol Sicincin-Bukittinggi. (Dok. Saluak Kreasi)
Pemerintah Batalkan Trase Tol Sicincin Bukittinggi yang Lewati Kubang Putiah
Suasana proses belajar mengajar di MAN 3 Padang, Rabu (15/7/2026).
Usai Insiden Bom Rakitan, Aktivitas Belajar di MAN 3 Padang Kembali Normal
Insiden MAN 3 Padang, Polda Sumbar Temukan 4 Bom, 1 Meledak 
Insiden MAN 3 Padang, Polda Sumbar Temukan 4 Bom, 1 Meledak 
Bekas ledakan bom rakitan di meja belajar miliki salah seorang siswa MAN 3 Padang.
Polda Ungkap Bahan Bom Rakitan Siswa MAN 3 Padang, Dari Kelereng hingga Mesiu
Tim Gegana Polda Sumbar di TKP bom rakitan di MAN 3 Padang.
Bom Rakitan MAN 3 Padang, Polda: Siswa Belajar Otodidak di Internet 
Tim Gegana Polda Sumbar di TKP bom rakitan di MAN 3 Padang.
Polda Pastikan Tidak Ada Korban dari Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang