Pencabulan Gadis 16 Tahun di Agam, Korban Diimingi Pekerjaan

Wanita padang curi motor

Ilustrasi penangkapan [canva.com]

Langgam.id – Kepolisian Resor (Polres) Agam meringkus pria berinisial AS (35) yang melakukan pencabulan pada seorang gadis.

Kejadian itu terjadi di kawasan kebun sawit milik PT Mutiara Agam Jorong Muaro Putuih, Nagari Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara, Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan, pelaku merupakan warga Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat. Ia berhasil ditangkap di Jorong Muaro Putuih, Nagari Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara, Jumat (24/9/2021).

“Tersangka berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan dan kemudian pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata AKBP Dwi dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2021).

Ia mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban dengan inisial IM (16) ke kantor Polsek Tanjungmutiara.

Sebelum melapor, korban ditemukan oleh warga di lokasi kejadian dengan keadaan tanpa busana dan luka-luka.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan setelah itu langsung dibawa ke Mapolsek Tanjungmutiara,” katanya.

Ia menambahkan, motif dari perbuatan pelaku adalah dengan cara membujuk korban untuk bekerja di rumah makan istrinya diimingi gaji Rp200 ribu per hari.

Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Ditangkap di Pasbar, BNN Amankan 50 Paket Besar Ganja

Korban tergiur dan ikut pergi bersama pelaku. Namun korban malah dibawa ke area kebun sawit dan mencabuli korban.

Akibat dari kejadian tersebut, korban juga mengalami luka lebam di bagian kepala karena dipukul oleh pelaku saat  berusaha untuk mengelak. Serta mengalami pendarahan ringan di kelaminnya diduga akibat kekerasan benda tumpul.

“Korban kita bawa ke RSUD Lubuk Basung untuk dilakukan visum ET repertum,” katanya.

Dari kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga

Walikota Padang, Fadly Amran.
Pemko Padang Siapkan Opsi Relokasi bagi Warga Kuranji yang Tinggal di Area Rawan Banjir
Kemenhaj Provinsi Sumatera Barat akan terus memperkuat pengawasan terhadap travel umrah yang belum mengantongi izin operasional.
Kemenhaj Sumbar Akan Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI
LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI