Penahanan Ditangguhkan, NN Wajib Lapor 2 Kali Seminggu ke Polda Sumbar

Pekerja Seks berinisial NN, saat berjalan meninggalkan Mapolda Sumbar. (Foto: Irwanda)

Pekerja Seks berinisial NN, saat berjalan meninggalkan Mapolda Sumbar (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id - Penangguhan penahanan NN, wanita pekerja seks yang diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) saat penggerebekan kasus prostitusi online yang diduga inisiasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Andre Rosiade dikabulkan. Saat ini, NN dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumbar, Stefanus Satake Bayu Setiano menyebutkan, saat ini NN sudah kembali bersama keluarganya sejak penangguhan penahanan dikabulkan.

“Yang jelas, usai penangguhan penahanan, yang bersangkutan ini akan wajib lapor dua kali dalam seminggu ke Polda Sumbar,” ujar Satake Bayu kepada Langgam.id, Senin (10/2/2020).

Baca juga : Polda Sumbar Tangguhkan Penahanan NN yang Digerebek Andre Rosiade

Penangguhan penahanan NN, kata Satake Bayu, karena sudah mendapat jaminan dari pihak keluarga, dan kerena itu juga NN tidak dikirim ke ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi, Kabupaten Solok, seperti beberapa pekerja seks yang pernah diamankan sebelumnya dan ditetapkan sebagai korban.

Terkait keberadaan NN, menurut Satake Bayu harus dirahasiakan, demi keamanan. Yang jelas, katanya, NN sudah bersama keluarganya.

Baca juga : Pekerja Seks yang Digerebek Andre Rosiade Tinggalkan Polda Sumbar

Diketahui sebelumnya, pihak kepolisian hingga saat ini masih terus melengkapi berkas kasus yang menjerat NN untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Keterangan saksi ahli akan diperlukan dalam kasus ini.

"Masih menunggu keterangan saksi ahli ITE dan agama. Kami masih tunggu jadwalnya, kapannya saya kurang tahu persis. Nanti dikoordinasikan kembali," kata Satake Bayu. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Polda Sumbar menyampaikan gugatan keberatan terhadap LBH Padang ke PTUN. Gugatan tersebut dilayangkan pasca putusan Komisi Informasi
Polda Sumbar Ajukan Gugatan Keberatan ke PTUN Soal Kasus Afif, Ini Tanggapan LBH Padang
Polda Sumbar mengungkap kasus pembunuhan seorang pria bernama Anton (39 ) yang jasadnya dibuang di jurang Sitinjau Lauik, Kota Padang.
Jual-beli Sabu Tak Disetor, Pria di Padang Dibunuh lalu Dibuang di Sitinjau Lauik
Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
DPW LDII Sumbar menerima 8 ribu bibit ikan dari Polda Sumbar dalam program ketahanan pangan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto
Dukung Asta Cita Presiden RI, LDII dan Polda Sumbar Tebar 8 Ribu Bibit Ikan di Padang
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Fasilitasi Balap Liar, Polda Sumbar Bakal Siapkan Lomba Road Race