Pemprov Sumbar Tolak Usulan Pencopotan Ketua DPRD Solok Dodi Hendra

Langgam.id-DPRD Solok

Kadis Kominfo Sumbar, Jasman Rizal. [foto: Ist]

Langgam.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Dodi Hendra, kembali resmi menjabat sebagai pucuk pimpinan tertinggi anggota dewan daerah setempat.

Hal tersebut setelah Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menolak usulan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok terkait pencopotan Dodi.

Sebelumnya, Dodi dicopot dari jabatannya dalam sidang paripurna yang digelar pada Senin (30/8/2021) silam setelah keluarnya rekomendasi pencopotan oleh BK DPRD Kabupaten Solok.

Pencopotan itu adalah buntut dari lemparan mosi tak percaya 22 orang anggota DPRD Kabupaten Solok kepada Dodi Hendra karena dinilai tak menjalankan kewajiban sebagai pimpinan sebagaimana mestinya.

Sebagai penguatan Dodi, BK DPRD Kabupaten Solok mengajukan surat kepada Pemprov Sumbar pada 18 Agustus 2021 lalu, agar Pemprov Sumbar menerbitkan surat keputusan terkait pencopotan Dodi.

Kadis Kominfo Sumbar, Jasman Rizal mengatakan, Pemprov Sumbar menolak usulan BK DPRD Kabupaten Solok tersebut karena dinilai cacat hukum.

Adapun penolakan tersebut, kata Jasman dituangkan dalam surat Nomor: 120/548/Pem-Otda/2021 tertanggal 7 Desember 2021 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi.

Baca juga: BK DPRD Solok Rekomendasikan Pemberhentian, Gerindra: Dodi Hendra Tetap Ketua

“Alasan penolakannya karena proses pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jasman dihubungi Langgam.id, Jumat (7/1/2022).

Jasman menambahkan, dengan terbitnya surat tersebut, Provinsi Sumbar tetap mengakui Dodi Hendra sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Solok.

Ia berharap, semua anggota DPRD Kabupaten Solok dapat memahaminya. (mfz)


Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Sertijab Kapolda Sumbar Masih Tunggu Jadwal Mabes Polri
Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.
Demo Ombudsman, Masyarakat Kasang  Desak Gubernur Mahyeldi Diperiksa Terkait Izin Tambang Andesit
Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Walhi Desak Pemprov Sumbar Segera Bongkar Bangunan di Lembah Anai
Semen Padang Fc dirumorkan tengah mengincar pemain depan Ilija Spasojević
Rumor Transfer! Semen Padang Fc Incar Ilija Spasojević
Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV 
Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV 
Pemerintah Kota Padang mengajukan pengadaan 1.540 unit tablet Android senilai Rp3 miliar dalam APBD Kota Padang 2026. Ilustrasi Canva
Pemko Padang Anggarkan Rp3 Miliar Lebih Beli 1.500 Tablet Android