Pemprov Sumbar Tolak Usulan Pencopotan Ketua DPRD Solok Dodi Hendra

Langgam.id-DPRD Solok

Kadis Kominfo Sumbar, Jasman Rizal. [foto: Ist]

Langgam.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Dodi Hendra, kembali resmi menjabat sebagai pucuk pimpinan tertinggi anggota dewan daerah setempat.

Hal tersebut setelah Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menolak usulan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok terkait pencopotan Dodi.

Sebelumnya, Dodi dicopot dari jabatannya dalam sidang paripurna yang digelar pada Senin (30/8/2021) silam setelah keluarnya rekomendasi pencopotan oleh BK DPRD Kabupaten Solok.

Pencopotan itu adalah buntut dari lemparan mosi tak percaya 22 orang anggota DPRD Kabupaten Solok kepada Dodi Hendra karena dinilai tak menjalankan kewajiban sebagai pimpinan sebagaimana mestinya.

Sebagai penguatan Dodi, BK DPRD Kabupaten Solok mengajukan surat kepada Pemprov Sumbar pada 18 Agustus 2021 lalu, agar Pemprov Sumbar menerbitkan surat keputusan terkait pencopotan Dodi.

Kadis Kominfo Sumbar, Jasman Rizal mengatakan, Pemprov Sumbar menolak usulan BK DPRD Kabupaten Solok tersebut karena dinilai cacat hukum.

Adapun penolakan tersebut, kata Jasman dituangkan dalam surat Nomor: 120/548/Pem-Otda/2021 tertanggal 7 Desember 2021 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi.

Baca juga: BK DPRD Solok Rekomendasikan Pemberhentian, Gerindra: Dodi Hendra Tetap Ketua

“Alasan penolakannya karena proses pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jasman dihubungi Langgam.id, Jumat (7/1/2022).

Jasman menambahkan, dengan terbitnya surat tersebut, Provinsi Sumbar tetap mengakui Dodi Hendra sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Solok.

Ia berharap, semua anggota DPRD Kabupaten Solok dapat memahaminya. (mfz)


Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Kaum Jambak Hentikan Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dan Pagar Tanah Ulayat
Kaum Jambak Hentikan Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dan Pagar Tanah Ulayat
Polres Tanah Datar Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil: Pelaku 4 Napi, Ngaku Pejabat Polri
Polres Tanah Datar Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil: Pelaku 4 Napi, Ngaku Pejabat Polri
Satlantas Polres Kota Padang Panjang melakukan uji coba pembukaan jalur Padang-Bukittinggi jalur Lembah Anai untuk kendaraan roda dua Senin (8/12/2025).
Mudik Lebaran, Sistem Oneway Lembah Anai Berlaku Mulai H-2 Idulfitri
PCMM Satukan Orang Minang di Malaysia Lewat Semangat Akademis
PCMM Satukan Orang Minang di Malaysia Lewat Semangat Akademis
Jalur Lembah Anai Mulai Dibuka Fungsional 24 Jam pada H-10 Sampai H+10 Lebaran
Jalur Lembah Anai Mulai Dibuka Fungsional 24 Jam pada H-10 Sampai H+10 Lebaran
Semen Padang FC Pecat Dejan Antovic
Semen Padang FC Pecat Pelatih Dejan Antonic dan Asisten Pelatih FX Yanuar