Pemprov Sumbar Segera Lengkapi Peralatan Rumah Sakit untuk Hadapi Corona

CORONA SUMBAR

Ilustrasi (Foto: Zulfikar/Langgam.id)

Langgam.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar), Supardi menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah memiliki kebijakan yang selama ini ditunggu-tunggu masyarakat. Kebijakan itu diputuskan setelah mengadakan rapat informasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sabtu (28/3/2020).

Dijelaskannya, Pemprov Sumbar sudah mempersiapkan skema untuk penanganan Virus Corona (Covid-19) setelah adanya rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Pemerintah Kabupaten dan Kota.

Alhamdulillah, pemprov sudah membuat beberapa kebijakan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat, terutama untuk tim medis,” ujarnya kepada Langgam.id, Sabtu (28/3/2020).

Kebijakan yang diambil itu, kata Supardi, diputuskan ada dua kebijakan, yaitu hilir dan hulu.

Kebijakan hilir, jelasnya, ada beberapa poin yang telah ditetapkan, yaitu menyiapkan sarana dan prasarana pendukung fasilitas kesehatan terhadap tiga rumah sakit rujukan, diantaranya, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang, Rumah Sakit Achmad Mochtar Bukittinggi dan Rumah Sakit Universitas Andalas (Unand).

Lalu, kebijakan yang akan diambil yaitu, setiap Pasien Dalam Pengawasan (PDP) akan ditangani di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), sementara PDP yang dinyatakan positif Covid-19 akan dirawat di rumah sakit rujukan.

Petugas medis, kata Supardi, juga akan ditempatkan di tempat yang layak dan difasilitasi seperti fasilitas hotel. “Itu akan disediakan pemprov,” jelasnya.

Kemudian, untuk Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis akan diproduksi sendiri oleh Pemprov Sumbar dengan menggaet konveksi. Irwan mengklaim akan memproduksi 700 APD per hari.

Lebih lanjut, jelas Supardi, Pemprov Sumbar juga tengah merancang konsep pemberian insentif bagi tenaga medis. Namun yang terpenting bagaimana menyiapkan rasa aman dan nyaman bagi tenaga medis dengan APD yang memadai.

“Pemprov Sumbar juga akan merekrut sebanyak 150 tenaga medis, terdiri dari dokter dan perawat,” ucapnya.

Sementara, terkait kebijakan hulu yang akan dilakukan, kata Supardi, salah satunya akan memberlakukan pembatasan serta selektif kepada setiap orang yang masuk ke Sumbar. Namun, hal itu akan dipastikan dalam rapat lanjutan malam ini, Sabtu (28/3/2020).

Jalur udara, menurut Supardi, Pemprov Sumbar sudah mengirim surat ke Kemenko Kemaritiman agar diizinkan menutup bandara udara, saat ini Dirjen Perhubungan sudah menjawab, karena menutup bandara kewenangan pusat namun akan segera dibahas.

Kalau untuk jalur darat, jelas Supardi, Pemprov Sumbar akan bekerjasama dengan TNI dan Polri untuk menerapkan pembatasan selektif masuknya orang luar Sumbar. Bagi yang berpotensi terpapar virus, akan disiapkan sarana karantina.

“Kita tetap mendesak agar ditutup pintu masuk ke Sumbar, bagi masyarakat yang masih masuk maka Pemprov harus menyediakan ruang isolasi untuk mereka selama 14 hari,” ucapnya.

Lalu, Pemprov Sumbar juga sudah bentuk satgas penanganan dampak sosial ekonomi akibat Covid-19. “Nantinya dibuat kebijakan jaring pengamanan sosial bagi keluarga yang benar-benar terpapar langsung oleh yang memberlakukan kebijakan ini,” katanya. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Ancaman Kekeringan Pascabencana, Warga Berharap Perbaikan Irigasi Gunung Nago Cepat Selesai
Ancaman Kekeringan Pascabencana, Warga Berharap Perbaikan Irigasi Gunung Nago Cepat Selesai
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi
Jawaban Gubernur Atas Gugatan Warga Soal Bencana Sumbar, Bantah Lalai Kelola Lingkungan
Lembaga-Lembaga Penjaga Demokrasi: Beringin Bonsai yang Sedang Memainkan Sandiwara Teater Pengawasan
Lembaga-Lembaga Penjaga Demokrasi: Beringin Bonsai yang Sedang Memainkan Sandiwara Teater Pengawasan
Massa berunjuk rasa di Kantor Kejati Sumbar, Rabu (22/7/2026) siang.
Massa Demo Kejati Sumbar, Tuntut Kajati Dicopot
Ilustrasi kebakaran
Kebakaran Pasar Kayu Tanam, 15 Toko Hangus Dilalap Api
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah