Pemerintah Terbitkan Edaran, ASN Dilarang Terlibat FPI hingga PKI

gaji asn, asn, asn imlek, cpns 200, jam kerja asn, gaji ke-13, ASN PNS PPPK

Sejumlah ASN mengikuti upacara (Foto: Dok. Kemenpan RB)

Langgam.id - Pemerintah akhinya menerbitkan surat edaran soal larang aparatur sipil negara (ASN) terlibat dalam kegiatan organisasi terlalang termasuk Front Pembela Islam (FPI). Edaran itu merupakan tindak lanjut dari pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu.

“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” demikian tertulis dalam surat tersebut sebagaimana dikutip dari laman Tempo.co, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Polisi Pantau Kegiatan dan Penggunaan Atribut FPI di Sumbar

SE Bersama Nomor 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 diteken oleh Menpan-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Dalam surat tersebut juga disebutkan nama sejumlah organisasi yang dinyatakan terlarang dan telah dicabut status badan hukumnya,

Adapun organisasi terlarang itu antara lain Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam.

Surat tersebut juga menjelasja ketentuan pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum soal sanksi disiplin bagi ASN yang terlibat. Terdapat tujuh hal terkait pelarangan keterlibatan ASN dalam organisasi itu.

Disebutkan dalam surat itu, ASN dilarang menjadi anggota atau memiliki pertalian, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, menjadi simpatisan, terlibat dalam kegiatan.

ASN juga tidak dibolehkan menggunakan simbol dan atribut organisasi, menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut, serta melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi atau ormas terlarang. (Tempo/ABW)

Baca Juga

Anggota DPR RI Guspardi Gaus
Guspardi Gaus Soroti Maraknya Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Mesti Tegas
Serapan anggaran Pemko Padang baru mencapai angka 23 persen memasuki pertengahan tahun 2023. Sekda Padang, Andree Algamar meminta seluruh perangkat kerja daerah untuk mengoptimalkan dan menyegerakan program pembangunan.
Kehadiran ASN Saat Apel Pagi Minim, Sekda Padang Berang
PKS, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat bersaing ketat untuk perebutan kursi DPR RI dari Dapil Sumatra Barat II.
Komisi II dan Pemerintah Sepakat RUU ASN Dibawa ke Paripurna, Guspardi Gaus: Konsep PPPK Diperluas
470 ASN di Agam Terima Satylencana
470 ASN di Agam Terima Satylencana
Pemkab Limapuluh Kota Dapat Kuota 350 Formasi ASN 2023
Pemkab Limapuluh Kota Dapat Kuota 350 Formasi ASN 2023
Bupati Tanah Datar Lantik 241 Pejabat dan Fungsional
Bupati Tanah Datar Lantik 241 Pejabat dan Fungsional