Langgam.id - Pemerintah akhinya menerbitkan surat edaran soal larang aparatur sipil negara (ASN) terlibat dalam kegiatan organisasi terlalang termasuk Front Pembela Islam (FPI). Edaran itu merupakan tindak lanjut dari pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu.
“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” demikian tertulis dalam surat tersebut sebagaimana dikutip dari laman Tempo.co, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Polisi Pantau Kegiatan dan Penggunaan Atribut FPI di Sumbar
SE Bersama Nomor 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 diteken oleh Menpan-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Dalam surat tersebut juga disebutkan nama sejumlah organisasi yang dinyatakan terlarang dan telah dicabut status badan hukumnya,
Adapun organisasi terlarang itu antara lain Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam.
Surat tersebut juga menjelasja ketentuan pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum soal sanksi disiplin bagi ASN yang terlibat. Terdapat tujuh hal terkait pelarangan keterlibatan ASN dalam organisasi itu.
Disebutkan dalam surat itu, ASN dilarang menjadi anggota atau memiliki pertalian, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, menjadi simpatisan, terlibat dalam kegiatan.
ASN juga tidak dibolehkan menggunakan simbol dan atribut organisasi, menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut, serta melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi atau ormas terlarang. (Tempo/ABW)