Pemerintah Terbitkan Edaran, ASN Dilarang Terlibat FPI hingga PKI

gaji asn, asn, asn imlek, cpns 200, jam kerja asn, gaji ke-13, ASN PNS PPPK

Sejumlah ASN mengikuti upacara (Foto: Dok. Kemenpan RB)

Langgam.id - Pemerintah akhinya menerbitkan surat edaran soal larang aparatur sipil negara (ASN) terlibat dalam kegiatan organisasi terlalang termasuk Front Pembela Islam (FPI). Edaran itu merupakan tindak lanjut dari pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu.

“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” demikian tertulis dalam surat tersebut sebagaimana dikutip dari laman Tempo.co, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Polisi Pantau Kegiatan dan Penggunaan Atribut FPI di Sumbar

SE Bersama Nomor 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 diteken oleh Menpan-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Dalam surat tersebut juga disebutkan nama sejumlah organisasi yang dinyatakan terlarang dan telah dicabut status badan hukumnya,

Adapun organisasi terlarang itu antara lain Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam.

Surat tersebut juga menjelasja ketentuan pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum soal sanksi disiplin bagi ASN yang terlibat. Terdapat tujuh hal terkait pelarangan keterlibatan ASN dalam organisasi itu.

Disebutkan dalam surat itu, ASN dilarang menjadi anggota atau memiliki pertalian, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, menjadi simpatisan, terlibat dalam kegiatan.

ASN juga tidak dibolehkan menggunakan simbol dan atribut organisasi, menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut, serta melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi atau ormas terlarang. (Tempo/ABW)

Baca Juga

Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia mengingatkan kepada pimpinan OPD dan seluruh ASN untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2024.
Pj Wako Pariaman Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pilkada 2024
Gubernur Mahyeldi Imbau ASN untuk Netral dalam Pilkada Serentak Tahun 2024
Gubernur Mahyeldi Imbau ASN untuk Netral dalam Pilkada Serentak Tahun 2024
669 P3K di Tanah Datar Dilantik
669 P3K di Tanah Datar Dilantik
Pemkab Agam Gelar Apel Gabungan Pasca Libur Idul Fitri, Pastikan Pelayanan Kembali Optimal
Pemkab Agam Gelar Apel Gabungan Pasca Libur Idul Fitri, Pastikan Pelayanan Kembali Optimal
Anggota DPR RI Guspardi Gaus
Guspardi Gaus Soroti Maraknya Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Mesti Tegas
Serapan anggaran Pemko Padang baru mencapai angka 23 persen memasuki pertengahan tahun 2023. Sekda Padang, Andree Algamar meminta seluruh perangkat kerja daerah untuk mengoptimalkan dan menyegerakan program pembangunan.
Kehadiran ASN Saat Apel Pagi Minim, Sekda Padang Berang