Langgam.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang mengamankan seorang pelaku judi jenis Toto Gelap (Togel) di Kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Senin (4/11/2019) kemarin. Pelaku berinisial RB (49) itu diringkus saat merekap angka jitu dalam bisnis haramnya tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna menyebutkan, penangkapan pelaku judi ini awalnya hanya kebetulan. Sebab, polisi hanya melakukan pengembangan terhadap pelaku jambret di lokasi penangkapan pelaku (Judi Togel).
"Bermula ketika anggota melakukan pengembangan terhadap kasus jambret di Jalan Jati. Namun, anggota menemukan pelaku (judi togel) ini sedang merekap nomor togel, kami langsung melakukan penangkapan," ujar Edriyan dalam keterangan tertulis yang diterima Langgam.id, Selasa (5/11/2019).
Menurut Edriyan, penangkapan pelaku, pihaknya menyita beberapa barang bukti. Diantaranya, uang tunai sebesar Rp180 ribu, satu buku hasil rekap nomor judi togel, satu set komputer dan kalkulator.
"Saat kami introgasi, pelaku ini mengakui bahwa ia merupakan salah satu bandar togel di daerah itu. Uang tunai yang diamankan, merupakan hasil bisnis judi dari para pemain yang memasang angka jitu kepada pelaku," ungkap Edriyan.
Setelah menyita barang bukti, Satreskrim Polresta Padang langsung mengiringi pelaku ke Mapolresta Padang, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, pelaku telah mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menekam di sel tahan.
"Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis togel, uang sebagai taruhan. Apabila terbukti, pelaku dapat dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara," katanya. (Irwanda/ZE)