Gara-Gara Judi, 4 Warga Lubuk Alung Ditangkap Polisi

Gara-Gara Judi, 4 Warga Lubuk Alung Ditangkap Polisi

Ilustrasi - domino. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id - Kedapatan bermain judi domino, empat warga ditangkap jajaran Satreskrim Polres Padang Pariaman. Mereka diciduk sekitar pukul 22.30 WIB, Selasa (2/7/2019) malam di kawasan Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung.

Para pelaku judi ini berinisial A (45), DA (26), Y (30) dan H (45). Selain 28 lembar kartu domino, polisi juga mengamankan uang tunai puluhan ribu dari tangan para pelaku.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizky Nugroho membenarkan penangkapan pelaku judi itu. Empat pelaku tersebut kini telah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Para pelaku diamankan karena diduga sebagai pelaku dalam permainan judi kertas domino dengan menggunakan uang sebagai taruhannya," kata Rizky melalui keterangan tertulisnya kepada langgam.id, Rabu (3/7/2019).

Ia mengatakan, total barang bukti (BB) uang tunai yang disita petugas berjumlah Rp 84 ribu. Uang tunai tersebut merupakan taruhan yang digunakan pelaku dalam bermain judi. Para pelaku ini dijerat pasal 303 KUHP. (Irwanda/RC)

Baca Juga

Polisi membeberkan motif kasus pembunuhan dan mutilasi perempuan bernama Septia Adinda (25 tahun) ternyata dipicu persoalan utang-piutang.
Motif Perempuan di Sumbar Dimutilasi Dipicu Utang-piutang, Jasad Dipotong 10 Bagian
Identitas potongan mayat yang ditemukan di Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Padang diduga perempuan bernama Septia Adinda (25 tahun).
Korban Mutilasi di Sumbar Diduga Bernama Septia Adinda, Polisi Kumpulkan Semua Petunjuk
Indra Septiarman (26) alias In Dragon, tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari,
In Dragon Terancam Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Ancaman Seumur Hidup
Indra Septiarman (26) alias In Dragon, tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari, kembali terjerat masalah hukum
Sehari Sebelum Pembunuhan Nia, In Dragon Terlibat Kasus Pencurian Mesin Pompa Air
Polres Padang Pariaman menaikkan status saksi kunci dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18)
Paman Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditetapkan Jadi Tersangka
Satreskrim Polres Padang Pariaman terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pembunuhan gadi penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18)
Polisi Temukan 2 Barang Bukti Baru Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan