Langgam.id - Jajaran Satreskrim Polres Bukittinggi meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Tersangka berinisial S (32) dibekuk petugas di kediamannya, kawasan Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, sekitar pukul 08.30 WIB, Rabu (31/7/2019).
Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana mengatakan, pelaku dikenal sadis saat beraksi. Dalam tiga pekan terakhir, tersangka telah beraksi di tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang masuk wilayah hukum Polres Bukittinggi.
“Mayoritas korbannya kaum hawa. Pelaku beraksi dengan sepeda motor. Tim gabungan lalu mengintai pelaku asal Medan itu selama tiga hari tiga malam. Akhirnya pelaku kami tangkap di rumahnya,” katanya dalam konfrensi pers di Bukittinggi.
Resedivis kasus curas di wilayah Sumatera Utara ini hanya beraksi sendirian, lanjut Arly Jembar Jumhana. Pelaku mengintai para pengendara dan menjalankan aksinya saat di lokasi sepi.
“Pelaku merampas barang berharga korban dan tidak segan-segan menjatuhkan korban lalu kabur,” katanya.
Kepada petugas, pelaku mengaku menggunakan uang hasil rampasannya untuk berfoya-foya dan membeli narkoba. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Kasus ini akan terus dikembangkan. Pelaku sudah kami tahan,” katanya. (*/ICA)