Pekerja Seks yang Digerebek Andre Rosiade Tak Dikirim ke Andam Dewi

Imbauan Tak Gelar Pesta Pernikahan di tengah Pandemi Corona

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: Irwanda)

Langgam.id – Wanita pekerja seks berinisial NN yang diamankan Kepolisian Derah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) terkait kasus prostitusi online di Kota Padang tak dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSWK) Andam Dewi, Kabupaten Solok.

Diketahui, perempuan 26 tahun tersebut sudah menghirup udara bebas, setelah pihak kepolisian mengabulkan penangguhan penahanannya, Minggu (9/2/2020) malam.

Penangguhan penahanan NN merupakan adanya jaminan dari pihak keluarga.

Lain halnya dengan dua kasus prostitusi sebelumnya yang diungkap Polda Sumbar dan Polresta Padang. Para wanita yang merupakan pekerja seks tidak ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya korban.

Wanita-wanita yang diamankan, telah dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi, Kabupaten Solok. Hanya muncikari yang ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumbar, Stefanus Satake Bayu Setiano menyebutkan, NN tidak dikirim ke Andam Dewi karena ada pihak keluarga yang menjamin. Karena itulah, NN yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut tidak dikirim ke Andam Dewi.

“Jadi pihak keluarga yang akan membantu. Semuanya kami serahkan ke keluarga yang bersangkutan dalam pembinaan,” ujarnya kepada Langgam.id, Senin (10/2/2020).

Pihak kepolisian, kata Satake Bayu, juga masih terus melengkapi berkas kasus yang menjerat NN untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Keterangan saksi ahli akan diperlukan dalam kasus ini.

"Masih menunggu keterangan saksi ahli ITE dan agama. Kami masih tunggu jadwalnya, kapannya saya kurang tahu persis. Nanti dikoordinasikan kembali," kata Satake Bayu.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus prostitusi online ini selain NN, seorang muncikari berinisial AS (24) juga ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat dijerat undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 506 KUHP.

Sebelumnya, para tersangka diamankan di Kyriad Bumiminang Hotel pada Minggu (26/1). Kasus ini viral karena penggrebekan diikuti oleh anggota DPR RI, Andre Rosiade. Polisi mengklaim Politisi Gerindra itu hanya berperan sebagai informan. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Semen Padang FC membidik tiga poin saat menjamu PSBS Biak akhir pekan ini. Foto Arif Pribadi/Langgam
Manajemen Semen Padang FC Turunkan Harga Tiket
Kebakaran Landa SMAN 16 Padang
Kebakaran Landa SMAN 16 Padang
Pemko Padang Panjang akan meluncurkan Kartu Padang Panjang Pintar. Hal itu dimaksudkan untuk mendukung pemenuhan perlengkapan sekolah
Antisipasi Dampak Demo, Disdik Kota Padang Liburkan Siswa TK-SMP
Temui Massa Aksi, Kapolda Sumbar Minta Maaf Atas Insiden Polisi Tabrak Pengemudi Ojol
Temui Massa Aksi, Kapolda Sumbar Minta Maaf Atas Insiden Polisi Tabrak Pengemudi Ojol
Massa Demo Masih Bertahan di Mapolda Sumbar, Tuntut Bertemu Kapolda
Massa Demo Masih Bertahan di Mapolda Sumbar, Tuntut Bertemu Kapolda
Penyerang Semen Padang FC, Ronaldo Kwateh saat sesi latihan. Foto: @ronaldokwateh7
Ronaldo Kwateh Disiapkan untuk Laga Semen Padang FC Vs Persita Tangerang