Pekerja Seks yang Digerebek Andre Rosiade Tak Dikirim ke Andam Dewi

Imbauan Tak Gelar Pesta Pernikahan di tengah Pandemi Corona

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: Irwanda)

Langgam.id – Wanita pekerja seks berinisial NN yang diamankan Kepolisian Derah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) terkait kasus prostitusi online di Kota Padang tak dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSWK) Andam Dewi, Kabupaten Solok.

Diketahui, perempuan 26 tahun tersebut sudah menghirup udara bebas, setelah pihak kepolisian mengabulkan penangguhan penahanannya, Minggu (9/2/2020) malam.

Penangguhan penahanan NN merupakan adanya jaminan dari pihak keluarga.

Lain halnya dengan dua kasus prostitusi sebelumnya yang diungkap Polda Sumbar dan Polresta Padang. Para wanita yang merupakan pekerja seks tidak ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya korban.

Wanita-wanita yang diamankan, telah dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi, Kabupaten Solok. Hanya muncikari yang ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumbar, Stefanus Satake Bayu Setiano menyebutkan, NN tidak dikirim ke Andam Dewi karena ada pihak keluarga yang menjamin. Karena itulah, NN yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut tidak dikirim ke Andam Dewi.

“Jadi pihak keluarga yang akan membantu. Semuanya kami serahkan ke keluarga yang bersangkutan dalam pembinaan,” ujarnya kepada Langgam.id, Senin (10/2/2020).

Pihak kepolisian, kata Satake Bayu, juga masih terus melengkapi berkas kasus yang menjerat NN untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Keterangan saksi ahli akan diperlukan dalam kasus ini.

"Masih menunggu keterangan saksi ahli ITE dan agama. Kami masih tunggu jadwalnya, kapannya saya kurang tahu persis. Nanti dikoordinasikan kembali," kata Satake Bayu.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus prostitusi online ini selain NN, seorang muncikari berinisial AS (24) juga ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat dijerat undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 506 KUHP.

Sebelumnya, para tersangka diamankan di Kyriad Bumiminang Hotel pada Minggu (26/1). Kasus ini viral karena penggrebekan diikuti oleh anggota DPR RI, Andre Rosiade. Polisi mengklaim Politisi Gerindra itu hanya berperan sebagai informan. (Irwanda/ZE)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

IKM Siapkan 50 Bus untuk Pulang Basamo Perantau Minang
IKM Siapkan 50 Bus untuk Pulang Basamo Perantau Minang
Terkait Pernyataan Presiden, Andre Rosiade: Ada Kerutan itu Prabowo
Jelang Ramadan dan Lebaran, Andre Rosiade Minta Pertamina Pastikan Stok-Distribusi BBM
Jelang Ramadan, Wako Hendri Septa Sidak Pasar Raya
Jelang Ramadan, Wako Hendri Septa Sidak Pasar Raya
Langgam.id - Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Padang, Mursalim membantah isu perseonelnya arogan dan brutal.
Kasat Pol PP Padang: Usaha Penginapan di Padang Kian Tertib
Pemko Padang Luncurkan Pesantren Ramadan
Pemko Padang Luncurkan Pesantren Ramadan
Wali Kota Padang Wisuda 1.063 Anak Tahfiz
Wali Kota Padang Wisuda 1.063 Anak Tahfiz