Langgam.id - Anggaran Pembelanjaan Daerah (APBD) Sumatra Barat (Sumbar) mengalami perubahan signifikan akibat fokus penanganan pandemi covid-19. Kondisi ini sangat berbeda dari tahun-tahun sebelummya.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan hal itu disebabkan kondisi pandemi covid-19 ditambah dengan peraturan Mendagri dan Presiden untuk fokus menangani covid-19 menggunakan pendekatakan refocusing dan relokasi. Sehingga hal ini mengubah semua yang telah ditetapkan pada tahun 2019.
"Oleh karena itu karena kondisi yang sulit ini, ditambah keterbatasan fiskal, kemudian itu harus pula mengakomodir kepentingan masyarakat, dan kebutuhan lain bersifat strategis, semua menjadi pertimbangan untuk perubahan tahun 2020," katanya, di DPRD Sumbar, Rabu (30/9/2020).
Dia menyebut, semua kegiatan diatur dengan APBD yang sedang berjalan yang sebelumnya tidak ada dibicarakan. Menurutnya semua akan diakomodir oleh APBD perubahan tahun 2020. Kemudian posturnya pasti akan berubah.
Awalnya APBD total sebanyak Rp.7,3 trilun lalu berubah menjadi Rp.6,8 triliun, atau berkurang sebanyak 7,34 persen. Hal ini merupakan dampak langsung dari pandemi covid-19 yang juga menghancurkan ekonomi nasional dan global.
"Tentu dengan perubahan tersebut telah memgakomodir semua kegiatan anggaran yang tadinya belum ada, dan juga mengakomodir semua instruksi dari pusat," katanya.
Dibanding APBD awal, juga terjadi penurunan cukup tajam dari sisi pendapatan daerah. Kondisi ini juga berdampak kepada belanja daerah.
"Kondisi tersebut merupakan dampak dari pandemi covid-19 yang masih berlangsung menyebabkan terjadinya penurunan dari sisi pendapatan yang tentunya ikut memengaruhi sisi belanja daerah,” katanya.
Pada APBD awal pendapatan daerah diproyeksikan sekitar Rp6,9 triliun dan belanja daerah sekitar Rp7,27 triliun. Sementara pada perubahan APBD pendapatan daerah diproyeksikan Rp6,4 triliun lebih dan belanja daerah diperkirakan Rp6,7 triliun.
Penggunaan anggaran yang diakomodir di dalam perubahan APBD tersebut akan digunakan secara efektif dan efisien terutama difokuskan kepada penanganan covid-19 untuk penanganan kesehatan maupun pemulihan ekonomi terdampak.
“Ditetapkannya perubahan APBD ini, selanjutnya segera akan disampaikan ke Kemendagri untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi menjelaskan DPRD bersama pemerintah provinsi telah melakukan pembahasan mendalam terhadap rancangan perubahan APBD.
Dari pembahasan yang dilakukan, pendapatan daerah ditargetkan sekitar Rp6,4 triliun dan belanja daerah disediakan sekitar Rp6,7 triliun. Pendapatan daerah terdiri dari PAD sekitar Rp2,1 triliun, dana perimbangan sekitar Rp4,1 triliun lebih serta lain-lain pendapatan yang sah sekitar Rp115,5 miliar.
Sedangkan untuk belanja daerah sekitar Rp 6,7triliun yang terdiri dari belanja tidak langsung sekitar Rp4,4 triliun dan belanja langsung sekitar Rp 2,2 triliun.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sekitar Rp 401,7 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp93,3 triliun lebih.
Ia menjelaskan dari postur perubahan APBD 2020 terlihat kontraksi cukup tajam dari pendapatan dan belanja daerah, dibandingkan dengan alokasi anggaran pada APBD awal.
"Hal ini tidak terlepas dari kondisi pandemi yang berdampak sangat besar terhadap penerimaan daerah,” katanya.
Dirinya menuntut penggunaan anggaran yang terdapat di dalam perubahan APBD secara sangat selektif, efisien dan efektif serta tepat sasaran.
Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 5 2020 prioritas anggaran pada perubahan APBD tahun 2020 adalah untuk penanganan covid-19 baik untuk penanganan sektor kesehatan dan pemulihan ekonomi serta pendataan penerima jaringan pengamanan sosial.
“Disamping itu, prioritas anggaran juga digunakan untuk membiayai kegiatan strategis daerah,” ulasnya.
Dirinya mengingatkan dari hasil pembahasan yang dilakukan terhadap rancangan APBD-P, ada beberapa item strategis yang menjadi perhatian, baik oleh komisi maupun badan anggaran. Mulai dari realisasi penggunaan anggaran yang dialihkan dan rencana penggunaan sisa anggarannya. Setelah itu kebutuhan pendanaan untuk penanganan pandemi baik untuk sektor kesehatan maupun sektor ekonomi terdampak.
DPRD melihat kurangnya pendampingan dan pengawasan, dapat dilihat dari perencanaa kebutuhan, standar harga dan pertanggungjawaban kegiatan.
"Untuk itu, dalam rangka akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran tanggap darurat covid-19 kami meminta kepada aparat pengawasan terkait baik internal maupun eksternal untuk meng-audit secara menyeluruh pengelolaan dana,” kata dia. (Rahmadi/ABW)