Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah menetapkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2,81 juta.

Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu Rp 202,2 Juta, Dicetak Pelaku di Jateng

Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara mengungkapkan peredaran uang palsu (upal...Lanjutkan Membaca

Terbaru