• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Pendaftaran Ditutup 30 Juni, Ini Syarat untuk Jadi Calon Anggota Bawaslu Sumbar

Redaksi
24/06/2022 | 11:54 WIB
A A
Langgam.id - Tim seleksi Bawaslu membuka peluang untuk masyarakat yang ingin mengabdi sebagai penyelenggara Pemilu periode 2022-2027.

Pengumunan Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Sumbar. (Foto: Dok. Timsel Bawaslu Sumbar)

Langgam.id – Tim seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) membuka peluang dan kesempatan untuk masyarakat yang ingin mengabdi sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) periode 2022-2027.

Pendaftaran calon anggota Bawaslu telah dibuka sejal 22 Juni 2022 dan akan berakhir 30 Juni 2022.

Baca Juga

Bawaslu Jalin Kerjasama denga FIS UNP Kawal Proses Demokrasi

Ketua KPU Provinsi dan Sejumlah Komisioner di Sumbar Lolos Seleksi Awal ke KPU dan Bawaslu RI

Dikutip dari situs resmi milik Bawaslu Sumbar, salah satu syarat untuk jadi anggota Bawaslu Sumbar, yaitu usia minimal 35 tahun.

Selain itu, tim seleksi juga mensyaratkan, agar pendaftar berpendidikan paling rendah Strata I (S1). Termasuk harus berdomisili di Sumbar yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK).

Berikut detail persyaratan untuk mendaftar jadi calon anggota Bawaslu Sumbar:

  • Warga Negara Indonesia
  • Pada saat mendaftar berusia paling rendah 35 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, berkrepibadian yang kuat, jujur, dan adil.
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaran Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  • Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S1)
  • Berdomisili di wilayah Provinsi Sumatra Barat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
  • Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
  • Bersedia bekerja penuh waktu
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah saat mendaftar, bagi yang menjabat.
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  • Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.
  • Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Ketua KPU Provinsi dan Sejumlah Komisioner di Sumbar Lolos Seleksi Awal ke KPU dan Bawaslu RI

Kemudian, untuk tatacara mengajukan lamaran serta cara mendaftar, silakan klik di sini.

Editor: Zulfikar
Tags: BawasluBawaslu SumbarKomisoner BawasluPenyeleggara Pemilu
BagikanTweetKirim

Baca Juga

Langgam.id - Pengguna BBM jenis Pertalite dan Biosolar bersubsidi bakal diwajibkan terdaftar di aplikasi atau website MyPertamina.

Ini 4 Daerah di Sumbar yang Wajib Terdaftar di MyPertamina untuk Bisa Beli BBM Subsidi

28/06/2022 | 15:33 WIB
Langgam.id - 257 kasus tindak pidana di Sumbar dapat selesai melalui penerapan mekanisme restorative justice sepanjang 2022.

Data Polda Sumbar 2022: 257 dari 2.257 Kasus Tindak Pidana Selesai via Restorative Justice

28/06/2022 | 15:15 WIB
Pedagang Mengaku Belum Tahu Aplikasi Pedulilindungi Syarat Beli Minyak Goreng

Pedagang Mengaku Belum Tahu Aplikasi Pedulilindungi Syarat Beli Minyak Goreng

28/06/2022 | 14:53 WIB
Pedulilindungi Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah di Padang Masih Tunggu Juknis Mendag

Pedulilindungi Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah di Padang Masih Tunggu Juknis Mendag

28/06/2022 | 14:36 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Langgam.id - Sejumlah orang tua mengadu ke Ombudsman soal kecurangan berupa pendongkrakan nilai oleh siswa unuk PPDB Online SMA SMK 2022.

Penjelasan Kepala SMPN 1 Padang Soal Tuduhan Nilai Siswa Didongkrak untuk PPDB Online

27/06/2022 | 13:08 WIB
Langgam.id - Disdik Padang memastikan kecurangan dengan mondongkrak nilai siswa untuk PPDB Online SMA SMK 2022 sudah diselesaikan.

Disdik Pastikan Kecurangan Nilai untuk PPDB di SMPN 1 Padang Sudah Diselesaikan

27/06/2022 | 13:45 WIB
Ditemukan Kecurangan, Ombudsman Sumbar Minta Pengumuman PPDB Ditunda

Temukan Kecurangan, Ombudsman Sumbar Minta Pengumuman PPDB SMA Ditunda

27/06/2022 | 10:08 WIB
Mahasiswa Mengaku Nikah Siri Diamankan ke Kantor Satpol PP Padang

Mahasiswa Mengaku Nikah Siri Diamankan ke Kantor Satpol PP Padang

27/06/2022 | 11:34 WIB
Langgam.id - Manajemen Semen Padang FC sempat ingin menjadikan Stadion Utama Sumbar sebagai kandang tim untuk mengarungi Liga 2 2022.

Sempat Dilirik, Ini Alasan Semen Padang FC Tak Pilih Stadion Utama Sumbar sebagai Kandang

28/06/2022 | 13:45 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In