Langgam.id - Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Muhammad Khadafi menjelaskan bahwa kampanye pada prinsipnya hanya untuk peserta pemilihan, yang dalam konteks ini adalah pasangan calon tunggal yang diusung oleh partai politik.
“Dalam situasi ini, hanya ada satu pasangan calon yang menjadi peserta resmi pemilihan, dan mereka berhak untuk berkampanye sesuai aturan,” kata Khadafi kepada Langgam.id, Kamis (3/10/2024).
Namun, ia menambahkan bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, termasuk jika ingin menyatakan dukungan atau tidak mendukung pasangan calon yang ada.
“Tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin menyuarakan pandangannya, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum,” jelasnya.
Khadafi juga menegaskan, masyarakat yang ingin mengkampanyekan kotak kosong diperbolehkan selama tidak melanggar aturan hukum.
“Menyampaikan pendapat itu sah, baik melalui surat, orasi, atau demonstrasi. Sepanjang dilakukan sesuai ketentuan, tidak ada alasan untuk melarang,” lanjut Khadafi.
Terkait izin keramaian, Khadafi menjelaskan bahwa kegiatan yang melibatkan massa harus mendapat izin dari pihak kepolisian.
Fenomena kotak kosong ini, katanya, bukanlah hal baru di Sumbar. Situasi serupa pernah terjadi pada Pilkada 2020 di Kabupaten Pasaman. Di mana juga hanya ada satu pasangan calon yang bertarung.
Baca juga: Ada Spanduk Ajakan Pilih Kotak Kosong di Dharmasraya, KPU Sumbar Minta Ditertibkan
Sementara itu, KPU Sumatera Barat menyatakan keberatan atas penggunaan foto Ketua KPU RI pada spanduk atau flayer yang mengajak masyarakat untuk memilih kotak kosong dalam Pilkada Dharmasraya.
KPU Sumbar sudah meminta KPU Dharmasraya untuk berkoordinasi dengan Bawaslu, Polres, dan Satpol PP Dharmasraya untuk menertibkan spanduk dan flayer tersebut.
“Kami telah meminta KPU Dharmasraya untuk bekerja sama dengan pihak terkait agar segera menertibkan penggunaan foto Ketua KPU RI di materi kampanye kotak kosong,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Kamis (3/10/2024).
Meski begitu, Ory menegaskan bahwa KPU tidak melarang pemilih mengekspresikan pilihannya, baik itu memilih pasangan calon maupun mencoblos kotak kosong. KPU tetap memastikan hak konstitusional masyarakat dijaga dengan baik.
“Kampanye adalah bagian dari pendidikan politik yang harus dilakukan secara bertanggung jawab. Setiap pihak yang berkampanye harus memiliki struktur tim kampanye resmi yang dilaporkan kepada KPU, Bawaslu, dan kepolisian,” jelas Ory.
Ia menambahkan bahwa KPU Dharmasraya akan bertindak proporsional dalam memberikan sosialisasi dan pendidikan politik terkait Pilkada dengan satu pasangan calon, memastikan bahwa kedua pilihan—memilih calon atau kotak kosong—sama-sama sah dan konstitusional.
Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XIII/2015 dan Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada, yang mengatur bahwa pemilihan dengan satu pasangan calon menggunakan surat suara dengan dua kolom: satu kolom untuk foto pasangan calon dan satu lagi untuk kotak kosong tanpa gambar. (yki)