Langgam.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat kembali mengusulkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) untuk tingkat provinsi dan membatalkan rencana pengusulan PSBB untuk Kota Padang dan Bukittinggi.
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menyebutkan, berdasarkan hasil rapat bersama pihak terkait, PSBB tidak diajukan untuk dua daerah (Padang dan Bukittinggi). Sebab, jika dilakukan untuk kota atau kabupaten, tidak akan tepat lagi, karena penularan Virus Corona (Covid-19) saat ini terjadi lintas kabupaten dan kota.
"Kalau hanya kota dan kabupaten yang akan diterapkan PSBB, itu tidak akan efektif," ujarnya di Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (14/4/2020).
Ia menilai, jika PSBB hanya diterapkan di salah satu kota atau kabupaten tanpa melibatkan daerah lain, maka akan kesulitan di lapangan. Dicontohkannya, jumlah penumpang di atas mobil yang masuk ke Padang dibatasi, namun di Padang Pariaman tidak, maka akan kesulitan pelaksanaan oleh petugas di lapangan.
Selain itu, walaupun daerah Padang dan Bukittinggi banyak korban, daerah lain juga sudah mulai ada yang terjangkit. Namun, untuk kepastiannya akan segera dilaksanakan videoconference bersama bupati wali kota untuk membahas hal itu.
"Kemungkinan besok kita vidcon dengan bupati dan wali kota, agendanya satu saja, meminta persetujuan untuk PSBB tingkat provinsi," jelasnya.
Tidak hanya itu, Irwan menegaskan, saat ini bahan dan kajian untuk penerapan PSBB sudah lengkap, tahap selanjutnya yaitu meminta persetujuan dan memastikan semua paham dengan kebijakan yang akan diambil. Kepala daerah nantinya yang akan menindaklanjutinya di daerah masing-masing.
Jika sudah sepakat, kata Irwan, maka akan diusulkan kepada Menteri Kesehatan (Kemenkes), jika ditolak oleh Menteri, maka langkah selanjutnya melakukan pembatasan pergerakan orang. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan dapat dilakukan tanpa persetujuan menteri.
"Kita lihat saja besok, bagaiamana hasil rapat," katanya.
Diketahui sebelumnya, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno juga pernah merencanakan akan mengusulkan PSBB untuk tingkat provinsi ke pemerintah pusat. Hal itu dilakukan sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Virus Corona. “Saya perlu menetapkan PSBB untuk Sumbar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” ujar Irwan Prayitno dalam rilis yang diterima Langgam.id Rabu (8/04/2020).
Baca Juga: Gubernur Sumbar Ajukan Status PSBB Corona
Kemudian, rencana itu dibatalkan karena ia menilai PSBB hanya memungkinkan untuk tingkat kota saja tidak tingkat provinsi. Ia mencontohkan, Provinsi Jawa Barat yang lebih parah saja hanya tiga wilayah yang PSBB. Kalau di tingkat provinsi, kemungkinan ditolak oleh Menteri Kesehatan.
Saat itu, menurut Irwan, berdasarkan kajian yang dilakukan, hanya dua kota itu yang layak diterapkan PSBB, karena telah memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Pemprov Sumbar Ajukan Penerapan PSBB untuk Kota Padang dan Bukittinggi
“Diantara syaratnya adalah jumlah peningkatan pasien positif terinfeksi Covid-19, Padang ada 30 kasus, Bukittinggi juga lebih 10 kasus, dua daerah ini (proses penerapan status PSBB) akan kita percepat,” ujarnya, Senin (13/4/2020).
Namun, kali ini Gubernur Sumbar kembali membatalkan pengajuan PSBB untuk Kota Padang dan Bukittinggi, karena ia menilai PSSB lebih layak diterapkan di tingkat provinsi. (Rahmadi/ZE)