OTT di Kampung Pondok Padang, Polisi Sita Ribuan Botol Miras Tanpa Izin

Langgam.id - Sebanyak 2.165 botol miras disita polisi di sebuah restoran di Kampung Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Jumpa pers terkait OTT Miras Ilegal di Kampung Pondok Padang oleh Polda Sumbar. (Foto: Fuadi Zikri/Langgam.id)

Langgam.id – Sebanyak 2.165 botol Minuman Keras (Miras) beralkohol disita polisi di sebuah restoran di Jalan Niaga, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, ribuan miras yang disita di Kampung Pondok itu terdiri dari berbagai merek, dan disita karena pengelola restoran tak mengantongi izin.

“Miras yang kita sita itu semuanya golongan B, kadar alkoholnya antara lima persen sampai 20 persen. Nilai materinya (diuangkan-red) sekitar Rp277 juta,” ujar Satake saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Jumat (14/1/2022).

Dijelaskan Satake, terungkapnya penjualan miras tanpa izin di Kampung Pondok tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan Polda Sumbar sejak beberapa hari belakangan.

Lalu, setelah cukup bukti, kata Satake, polisi langsung menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Satake menambahkan, di restoran tempat OTT itu, polisi mengamankan sebanyak 742 botol miras. Lalu, 1.423 botol lagi diamankan di kediaman pemilik restoran.

“Pemiliknya berinisial AT. Saat diinterogasi, dia mengakui telah menjual miras itu sejak tiga bulan yang lalu, dan telah maraup keuntungan yang cukup banyak,” ungkapnya.

Saat ini, kanjut Satake, pemilik dan ribuan botol miras itu telah diamankan di Mapolda Sumbar, guna pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Ditegaskan Satake, polisi tidak akan memberi ampun bagi siapa saja yang mengedarkan miras secara ilegal, hukuman berat akan menanti bagi siapa saja yang nekat.

Baca juga: Polda Sumbar Ringkus Pengedar Miras di Kota Padang

“Minuman keras ini dapat menyebabkan orang hilang kesadaran. Akibatnya, banyak terjadi kasus pembunuhan, lakalantas, penganiayaan dan lainnya,” kata Satake.


Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di
Libur Lebaran, 70 Ribu Kendaraan Masuk Bukittinggi Setiap Hari
BPS mencatat kunjungan wisatawan mancanegara ke Sumatra Barat pada September 2025 melalui pintu masuk Bandara Internasional Minangkabau
Arus Balik Lebaran, Tiket Pesawat Padang-Jakarta Ludes Terjual
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Kasus VCS Bupati Limapuluh Kota Safni, Kapolda Sumbar: Kita Bakal Gelar Perkara
Ribuan Warga Agam Salat Id di Halaman Kantor Bupati
Ribuan Warga Agam Salat Id di Halaman Kantor Bupati
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ