Langgam.id - Sebanyak 2.165 botol Minuman Keras (Miras) beralkohol disita polisi di sebuah restoran di Jalan Niaga, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, ribuan miras yang disita di Kampung Pondok itu terdiri dari berbagai merek, dan disita karena pengelola restoran tak mengantongi izin.
"Miras yang kita sita itu semuanya golongan B, kadar alkoholnya antara lima persen sampai 20 persen. Nilai materinya (diuangkan-red) sekitar Rp277 juta," ujar Satake saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Jumat (14/1/2022).
Dijelaskan Satake, terungkapnya penjualan miras tanpa izin di Kampung Pondok tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan Polda Sumbar sejak beberapa hari belakangan.
Lalu, setelah cukup bukti, kata Satake, polisi langsung menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Satake menambahkan, di restoran tempat OTT itu, polisi mengamankan sebanyak 742 botol miras. Lalu, 1.423 botol lagi diamankan di kediaman pemilik restoran.
"Pemiliknya berinisial AT. Saat diinterogasi, dia mengakui telah menjual miras itu sejak tiga bulan yang lalu, dan telah maraup keuntungan yang cukup banyak," ungkapnya.
Saat ini, kanjut Satake, pemilik dan ribuan botol miras itu telah diamankan di Mapolda Sumbar, guna pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Ditegaskan Satake, polisi tidak akan memberi ampun bagi siapa saja yang mengedarkan miras secara ilegal, hukuman berat akan menanti bagi siapa saja yang nekat.
Baca juga: Polda Sumbar Ringkus Pengedar Miras di Kota Padang
"Minuman keras ini dapat menyebabkan orang hilang kesadaran. Akibatnya, banyak terjadi kasus pembunuhan, lakalantas, penganiayaan dan lainnya," kata Satake.