OTT di Kampung Pondok Padang, Polisi Sita Ribuan Botol Miras Tanpa Izin

Langgam.id - Sebanyak 2.165 botol miras disita polisi di sebuah restoran di Kampung Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Jumpa pers terkait OTT Miras Ilegal di Kampung Pondok Padang oleh Polda Sumbar. (Foto: Fuadi Zikri/Langgam.id)

Langgam.id – Sebanyak 2.165 botol Minuman Keras (Miras) beralkohol disita polisi di sebuah restoran di Jalan Niaga, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, ribuan miras yang disita di Kampung Pondok itu terdiri dari berbagai merek, dan disita karena pengelola restoran tak mengantongi izin.

“Miras yang kita sita itu semuanya golongan B, kadar alkoholnya antara lima persen sampai 20 persen. Nilai materinya (diuangkan-red) sekitar Rp277 juta,” ujar Satake saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Jumat (14/1/2022).

Dijelaskan Satake, terungkapnya penjualan miras tanpa izin di Kampung Pondok tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan Polda Sumbar sejak beberapa hari belakangan.

Lalu, setelah cukup bukti, kata Satake, polisi langsung menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Satake menambahkan, di restoran tempat OTT itu, polisi mengamankan sebanyak 742 botol miras. Lalu, 1.423 botol lagi diamankan di kediaman pemilik restoran.

“Pemiliknya berinisial AT. Saat diinterogasi, dia mengakui telah menjual miras itu sejak tiga bulan yang lalu, dan telah maraup keuntungan yang cukup banyak,” ungkapnya.

Saat ini, kanjut Satake, pemilik dan ribuan botol miras itu telah diamankan di Mapolda Sumbar, guna pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Ditegaskan Satake, polisi tidak akan memberi ampun bagi siapa saja yang mengedarkan miras secara ilegal, hukuman berat akan menanti bagi siapa saja yang nekat.

Baca juga: Polda Sumbar Ringkus Pengedar Miras di Kota Padang

“Minuman keras ini dapat menyebabkan orang hilang kesadaran. Akibatnya, banyak terjadi kasus pembunuhan, lakalantas, penganiayaan dan lainnya,” kata Satake.


Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Viral Pidato Wakil Wali Kota Padang Terhenti Ulah Suara "Lelaki Cadangan" di Acara MTQ, Camat Bilang Begini
Viral Pidato Wakil Wali Kota Padang Terhenti Ulah Suara “Lelaki Cadangan” di Acara MTQ, Camat Bilang Begini
4-anak-masih-dirawat-di-rsup-m-djamil-padang-akibat-gagal-ginjal-akut-misterius
Heboh Balita Meninggal di Padang, Sang Ibu Ungkap Buruknya Pelayanan hingga Dugaan Kelalaian RSUP M Djamil
Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar sudah menangani 51 perkara korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan sepanjang 2024.
Kasus Dugaan Korupsi Kampus III UIN IB Padang Terus Bergulir, Wakil Rektor dan Kabiro Diperiksa Kejati Sumbar
25 Orang Keracunan Diduga Akibat Jajanan Bakso Tusuk di Pasaman Barat
25 Orang Keracunan Diduga Akibat Jajanan Bakso Tusuk di Pasaman Barat
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
2 Personel Polres Solok Kota Diperiksa Propam, Buntut Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik