OTT di Kampung Pondok Padang, Polisi Sita Ribuan Botol Miras Tanpa Izin

Langgam.id - Sebanyak 2.165 botol miras disita polisi di sebuah restoran di Kampung Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Jumpa pers terkait OTT Miras Ilegal di Kampung Pondok Padang oleh Polda Sumbar. (Foto: Fuadi Zikri/Langgam.id)

Langgam.id - Sebanyak 2.165 botol Minuman Keras (Miras) beralkohol disita polisi di sebuah restoran di Jalan Niaga, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, ribuan miras yang disita di Kampung Pondok itu terdiri dari berbagai merek, dan disita karena pengelola restoran tak mengantongi izin.

"Miras yang kita sita itu semuanya golongan B, kadar alkoholnya antara lima persen sampai 20 persen. Nilai materinya (diuangkan-red) sekitar Rp277 juta," ujar Satake saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Jumat (14/1/2022).

Dijelaskan Satake, terungkapnya penjualan miras tanpa izin di Kampung Pondok tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan Polda Sumbar sejak beberapa hari belakangan.

Lalu, setelah cukup bukti, kata Satake, polisi langsung menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Satake menambahkan, di restoran tempat OTT itu, polisi mengamankan sebanyak 742 botol miras. Lalu, 1.423 botol lagi diamankan di kediaman pemilik restoran.

"Pemiliknya berinisial AT. Saat diinterogasi, dia mengakui telah menjual miras itu sejak tiga bulan yang lalu, dan telah maraup keuntungan yang cukup banyak," ungkapnya.

Saat ini, kanjut Satake, pemilik dan ribuan botol miras itu telah diamankan di Mapolda Sumbar, guna pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Ditegaskan Satake, polisi tidak akan memberi ampun bagi siapa saja yang mengedarkan miras secara ilegal, hukuman berat akan menanti bagi siapa saja yang nekat.

Baca juga: Polda Sumbar Ringkus Pengedar Miras di Kota Padang

"Minuman keras ini dapat menyebabkan orang hilang kesadaran. Akibatnya, banyak terjadi kasus pembunuhan, lakalantas, penganiayaan dan lainnya," kata Satake.


Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Polda Sumbar menyampaikan gugatan keberatan terhadap LBH Padang ke PTUN. Gugatan tersebut dilayangkan pasca putusan Komisi Informasi
Polda Sumbar Ajukan Gugatan Keberatan ke PTUN Soal Kasus Afif, Ini Tanggapan LBH Padang
Ikuti Wisuda di UNAND, Wagub Sumbar Audy Kini Miliki 8 Gelar Akademik
Ikuti Wisuda di UNAND, Wagub Sumbar Audy Kini Miliki 8 Gelar Akademik
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang (DLH) Mairizon mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 670 titik TPS (tempat pembuangan sampah) liar di Kota Padang.
Kota Padang Hasilkan 640 Ton Sampah Per Hari
Semen Padang FC bertandang ke markas Barito Putera di Stadion Demang Lehman, Martapura pada pekan ke-22 BRI Liga 1 Indonesia 2024/2025,
Hadapi Barito Putera, Semen Padang FC Incar 3 Poin Agar Keluar dari Zona Degradasi
Pemko Padang Catat Jumlah ASN Tahun Ini Capai 15.340 Pegawai
Pemko Padang Catat Jumlah ASN Tahun Ini Capai 15.340 Pegawai
KPU Tetapkan Hendri Arnis-Allex Saputra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
KPU Tetapkan Hendri Arnis-Allex Saputra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih