Ombudsman Minta Pemprov Sumbar Libatkan Pengurus Masjid Sosialisasikan PSBB

PPDB Online Diperpanjang

Kantor Ombudsman Perwakilan Sumbar. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id- Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat meminta Pemprov Sumbar untuk segera sosialisasikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang akan diterapkan 22 April 2020.

“Sosialisasi dimaksud mesti sampai pada level paling bawah, dan menggunakan semua platform media komunikasi,” ujar Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi, Sabtu (18/04/2020).

Kata Adel, Ombudsman menilai sosialisasi dan edukasi berbasis rumah ibadah lebih efektif. Perangkat rukun tetangga (RT) hingga jorong bekerjasama dengan pengurus masjid atau musala dalam sosialisasikan PSBB.

Baca juga : 2 Pasien Positif Covid-19 di Sumbar Sembuh, Total Jadi 13 Orang

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengatakan, pihaknya mendorong pemerintah untuk menyiapkan berbagai protokol yang akan berhubungan dengan masyarakat.

“Meminimalisir sanksi pada penerapan. Karena pendekatan yang humanis dengan kemampuan komunikasi asertif menjadi hal penting,” ujarnya.

Bila harus ada sanksi, kata dia, tentu harus menerapkan prinsip penghargaan pada kemanusiaan individu. Karenanya sosialisasi menjadi bagian yang paling penting.

Baca juga : Gubernur: Pasar Raya dan Tarusan, Pesisir Selatan Zona Merah dan Transmisi Corona di Sumbar

Ia mengatakan, Ombudsman mengapresiasi langkah Pemprov dalam pengusulan PSBB yang akhirnya disetujui Kementerian Kesehatan.

“Kita berharap ini langkah yang paling baik, dalam meredam penularan Covid-19 di Sumbar, yang belakangan angkanya memang semakin mengkhawatirkan,” ujarnya. (*/SRP)

Baca Juga

Ilustrasi kekerasan anak. (Dok. Istimewa)
10 Fakta Mencemaskan Kekerasan Anak di Sumbar yang Naik Drastis, Korban Dilecehkan hingga Disiksa Ayah Kandung
Ombudsman Sumbar Verifikasi Dugaan Maladministrasi Tambang Andesit di Kasang
Ombudsman Sumbar Verifikasi Dugaan Maladministrasi Tambang Andesit di Kasang
Khairul Jasmi. (Foto: Do. Probadi)
Tutup Saja Jalan Lembah Anai, Ada Jalur Lain Sejak Zaman Belanda
Ketua Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi saat meninjau bangunan rangka besi hotel di Lembah Anai, pada Senin 16 Februari 2026.
Tarik Ulur Pembongkaran Bangunan Lembah Anai, dari Maladministrasi hingga Putusan Sela 
Peserta antusias mengikuti seminar. (Foto: Istimewa)
HGI Dorong Literasi Digital sebagai Benteng Generasi Muda
Ekonomi Sumbar Pascabencana Bergeliat, Pasar Rakyat hingga UMKM Kembali Bergerak
Ekonomi Sumbar Pascabencana Bergeliat, Pasar Rakyat hingga UMKM Kembali Bergerak