Langgam.id- Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat meminta Pemprov Sumbar untuk segera sosialisasikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang akan diterapkan 22 April 2020.
"Sosialisasi dimaksud mesti sampai pada level paling bawah, dan menggunakan semua platform media komunikasi," ujar Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi, Sabtu (18/04/2020).
Kata Adel, Ombudsman menilai sosialisasi dan edukasi berbasis rumah ibadah lebih efektif. Perangkat rukun tetangga (RT) hingga jorong bekerjasama dengan pengurus masjid atau musala dalam sosialisasikan PSBB.
Baca juga : 2 Pasien Positif Covid-19 di Sumbar Sembuh, Total Jadi 13 Orang
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengatakan, pihaknya mendorong pemerintah untuk menyiapkan berbagai protokol yang akan berhubungan dengan masyarakat.
"Meminimalisir sanksi pada penerapan. Karena pendekatan yang humanis dengan kemampuan komunikasi asertif menjadi hal penting," ujarnya.
Bila harus ada sanksi, kata dia, tentu harus menerapkan prinsip penghargaan pada kemanusiaan individu. Karenanya sosialisasi menjadi bagian yang paling penting.
Baca juga : Gubernur: Pasar Raya dan Tarusan, Pesisir Selatan Zona Merah dan Transmisi Corona di Sumbar
Ia mengatakan, Ombudsman mengapresiasi langkah Pemprov dalam pengusulan PSBB yang akhirnya disetujui Kementerian Kesehatan.
"Kita berharap ini langkah yang paling baik, dalam meredam penularan Covid-19 di Sumbar, yang belakangan angkanya memang semakin mengkhawatirkan," ujarnya. (*/SRP)