Langgam.id - Satnarkoba Polresta Padang menangkap seorang kuli bangunan yang memiliki pekerjaan sampingan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Tersangka berinisal E Pgl Em (39) tahun ini ditangkap di kediamannya di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Kamis (18/2/2021).
Kasbubbag Humas Polresta Padang, Ipda Helga mengatakan, dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu siap edar.
"Tersangka E Pgl Em (39) warga Kelurahan Padang Sarai ini yang kesehariannya sebagai kuli bangunan nyambi jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu,” kata Ipda Helga, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Ringkus Pengedar Narkoba, Polres Bukittinggi Amankan Puluhan Paket Sabu dan Ganja
Ia menambahkan, penangkapan dilakukan setelah mendapatkan laporan dari warga. Setelah melakukan pengintaian, tersangka berhasil ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB.
Selain 10 paket sabu, beberapa barang bukti lain juga berhasil disita polisi. Di antaranya satu bungkus narkotika jenis ganja, timbangan digital, plastik klip bening dan handphone.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di rutan Polresta untuk dilakukan pemeriksaan," tambah Ipda Helgadiamankan di rutan Polresta untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.(*/Ela)