Berita Pasaman Barat - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Diduga menanam ganja di kebun jagungnya, seorang petani diamankan Polres Pasbar.
Langgam.id - Diduga menanam narkotika jenis ganja di kebun jagungnya, seorang petani bernama Ade Marta Hendriko (34) diamankan Polres Pasaman Barat, Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.
Penangkapan warga Nagari Kajai Baru, Kecamatan Talamau, Pasaman Barat itu itu berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat bahwa tersangka menanam ganja di kebunnya.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP, M. Aries Purwanto, SIK melalui Kepala Satuan Reskrim Narkoba AKP. Eri Yanto mengatakan terungkapnya ladang ganja ini setelah petugas mendapati informasi dari masyarakat bahwa diduga ada ganja yang ditanam tersangka di kebun jagung miliknya.
Berdasarkan informasi masyarakat bahwa didaerah Jorong Lubuak Sariak Nagari Kajai dikebun jagung milik masyarakat ada tanaman yang dicurigai , kemudian
"Usai menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasbar melakukan penyelidikan dengan cara memastikan dimana posisi pasnya dan memastikan bahwa tanaman tersebut adalah tanaman diduga jenis ganja," ujar Kasat Narkoba Polres Pasbar AKP Eri Yanto seperti dilansir tribratanews.sumbar.polri.go.id, Sabtu (19/2/2022).
Eri menambahkan, usai dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada tanaman diduga jenis ganja di sekitar tanaman jagung.
"Dari hasil penyelidikan didapat keterangan pemilik kebun serta tanaman diduga jenis ganja tersebut bernama Riko,” bebernya.
Ia menjelaskan, bahwa tersangka mengakui bahwa kebun yang ada tanaman ganja tersebut merupakan miliknya. Serta, bibit ganja yang ada di polybag juga milik tersangka yang ditanam dan dirawatnya.
Selanjutnya petugas kepolisian memanggil perangkat Nagari untuk menyaksikan proses penangkapan serta penyitaan tanaman diduga jenis ganja tersebut.
Eri menjelaskan, dan tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan barang bukti berupa 41 batang tanaman diduga jenis ganja tinggi lebih kurang 1 meter.
Kemudian, juga ada tiga batang tanaman diduga jenis ganja ukuran tinggi 20 cm.
Berikutnya, polisi juga mengamankan 44 buah polybag warna hitam yang berisi tanah dan masing-masingnya ditanami satu batang bibit tanaman diduga jenis ganja.
Selain itu ungkapnya, dari penggeledahan bersama anggota Bhabinkamtibmas Kajai, juga ditemukan satu buah kotak plastik warna unggu merek trisula yang didalamnya berisi tisu warna putih dan terdapat diduga biji tanaman diduga jenis ganja.
"Seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.
Baca juga: Ini Alasan KKP RI Tetapkan 6.122 Hektare Laut di Pasaman Barat Jadi Kawasan Konservasi
Eri mengatakan, atas perbuatan tersangka ini, dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya terangnya yaitu pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp800 juta, paling banyak Rp8 miliar.
—