Nekat Tanam Puluhan Batang Ganja di Kebunnya, Petani di Pasbar Ditangkap Polisi

Berita Pasaman Barat - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Diduga menanam ganja di kebun jagungnya, petani diamankan Polres Pasbar.

Penangkapan tersangka yang diduga menanam ganja di kebun miliknya. [foto: tribratanews.sumbar.polri.go.id]

Berita Pasaman Barat - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Diduga menanam ganja di kebun jagungnya, seorang petani diamankan Polres Pasbar.

Langgam.id - Diduga menanam narkotika jenis ganja di kebun jagungnya, seorang petani bernama Ade Marta Hendriko (34) diamankan Polres Pasaman Barat, Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.

Penangkapan warga Nagari Kajai Baru, Kecamatan Talamau, Pasaman Barat itu itu berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat bahwa tersangka menanam ganja di kebunnya.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP, M. Aries Purwanto, SIK melalui Kepala Satuan Reskrim Narkoba AKP. Eri Yanto mengatakan terungkapnya ladang ganja ini setelah petugas mendapati informasi dari masyarakat bahwa diduga ada ganja yang ditanam tersangka di kebun jagung miliknya.

Berdasarkan informasi masyarakat bahwa didaerah Jorong Lubuak Sariak Nagari Kajai dikebun jagung milik masyarakat ada tanaman yang dicurigai , kemudian

"Usai menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasbar melakukan penyelidikan dengan cara memastikan dimana posisi pasnya dan memastikan bahwa tanaman tersebut adalah tanaman diduga jenis ganja," ujar Kasat Narkoba Polres Pasbar AKP Eri Yanto seperti dilansir tribratanews.sumbar.polri.go.id, Sabtu (19/2/2022).

Eri menambahkan, usai dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada tanaman diduga jenis ganja di sekitar tanaman jagung.

"Dari hasil penyelidikan didapat keterangan pemilik kebun serta tanaman diduga jenis ganja tersebut bernama Riko,” bebernya.

Ia menjelaskan, bahwa tersangka mengakui bahwa kebun yang ada tanaman ganja tersebut merupakan miliknya. Serta, bibit  ganja yang ada di polybag juga milik tersangka yang ditanam dan dirawatnya.

Selanjutnya petugas kepolisian memanggil perangkat Nagari untuk menyaksikan proses penangkapan serta penyitaan tanaman diduga jenis ganja tersebut.

Eri menjelaskan, dan tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan barang bukti berupa 41 batang tanaman diduga jenis ganja tinggi lebih kurang 1 meter.

Kemudian, juga ada tiga batang tanaman diduga jenis ganja ukuran tinggi 20 cm.

Berikutnya, polisi juga mengamankan 44 buah polybag warna hitam yang berisi tanah dan masing-masingnya ditanami satu batang bibit tanaman diduga jenis ganja.

Selain itu ungkapnya, dari penggeledahan bersama anggota Bhabinkamtibmas Kajai, juga ditemukan satu buah kotak plastik warna unggu merek trisula yang didalamnya berisi tisu warna putih dan terdapat diduga biji tanaman diduga jenis ganja.

"Seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.

Baca juga: Ini Alasan KKP RI Tetapkan 6.122 Hektare Laut di Pasaman Barat Jadi Kawasan Konservasi

Eri mengatakan, atas perbuatan tersangka ini, dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya terangnya yaitu pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp800 juta, paling banyak Rp8 miliar.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Calon Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani Blusukan di Pasar Sikabau
Resmi Jadi Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani Kepala Daerah Perempuan Pertama di Sumbar
Peredaran 50,9 Kg ganja yang digagalkan oleh BNNP Sumbar ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Padang.
BNNP Sumbar Ungkap Otak Pengiriman 50,9 Kg Ganja ke Padang
BNNP Sumbar berhasil mengagalkan pengiriman 53 paket besar dan satu paket kecil ganja. Paket ganja tersebut berasal dari Penyabungan
BNNP Sumbar Gagalkan Pengiriman 50,9 Kg Ganja dari Penyabungan ke Padang
Seorang pengendara di Pasaman Barat, membakar sepeda motornya karena emosi dan tidak mau ditilang polisi pada Kamis (9/1/2025) sore.
Panik Diberhentikan, Pengendara di Pasbar Bakar Motornya di Depan Polisi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  menunjuk Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta jadi Kapolda Sumbar menggantikan Irjen Pol Suharyono
Profil Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta, Kapolda Sumbar yang Baru Pengganti Suharyono
Kapolda Sumbar Baru 2025
Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta Jadi Kapolda Sumbar