Nama Gamawan Fauzi Diduga Dicatut Masuk Tim Pemenangan Mahyeldi-Vasko

Gamawan Fauzi

Dr. Gamawan Fauzi Dt Rajo Nan Sati (Foto: Dok. GF)

Langgam.id -Nama mantan Menteri Dalam Negeri yang juga Mantan Gubernur Sumatra Barat Gamawan Fauzi diduga dicatut oleh tim pemenangan Mahyeldi - Vasko Ruseimy.

Gamawan mengaku terkejut namanya masuk dalam daftar tim pemenangan Mahyeldi - Vasko yang beredar di publik.

"Saya tadi terkejut karena saya diinformasikan teman saya bahwa nama saya ada dalam daftar tim pemenangan Mahyeldi- Vasko. Sebelumnya, tidak ada seorang pun yang minta persetujuan saya untuk masuk dalam daftar tersebut," kata Gamawan dalam siaran resmi, Jumat (6/9/2024).

Sebagai "orang tua" di Sumbar, kata mantan Menteri Dalam Negeri itu, ia netral dalam Pilkada Sumbar 2024. Ia mengatakan bahwa ia berharap Pilkada Sumbar berjalan dengan baik dan lancar tanpa mendukung salah seorang calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

"Tadi teman-teman sudah menyampaikan kepada pihak calon tersebut agar menghapus nama saya dalam tim pemenangan itu kalau memang surat itu resmi," ujar mantan Bupati Solok itu.

Sebelumnya, beredar surat berformat PDF yang diduga surat daftar tim pemenangan Mahyeldi-Vasko. Surat itu bertuliskan "TIM PEMENANGAN CALON GUBERNUR-WAKIL GUBERNUR PROVINSI SUMATERA BARAT PASANGAN MAHYELDI-VASKO RUSEIMY PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024".

Surat tertanggal 6 September itu berisi tanda tangan dan nama Mahyeldi sebagai calon gubernur dan nama Vasko Ruseimy sebagai calon wakil gubernur. Dalam surat itu tertulis "Dr. H. Gamawan Fauzi" sebagai pembina.

Juru Bicara Mahyeldi-Vasko, Redho Rama Putra, membenarkan bahwa memang PDF tersebut merupakan surat daftar tim pemenangan Mahyeldi-Vasko. Ia mengaku diamanahi sebagai salah satu juru bicara dalam tim tersebut. (*/Fs)

Baca Juga

Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Pameran Etnofotografi Karya Bung Edy di Warsawa: Pencak Silat Minangkabau Menjadi Jembatan Diplomasi Budaya
Pameran Etnofotografi Karya Bung Edy di Warsawa: Pencak Silat Minangkabau Menjadi Jembatan Diplomasi Budaya