MK Tangani 277 Perkara Sepanjang 2021, Pilkada 153

MK Tangani 277 Perkara Sepanjang 2021, Pilkada 153

Ilustrasi - Palu dan meja sidang. [Foto: pixabay.com]

Berita Nasional terbaru dan terkini hari ini: MK Tangani 277 Perkara Sepanjang 2021, Pilkada 153.

Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menangani 277 perkara sepanjang tahun 2021. Hal itu disampaikan Ketua Anwar Usman pada sidang pleno khusus laporan tahunan.

Anwar Usman mengatakan 277 perkara itu terdiri dari tiga kewenangan MK. Yakni, 121 perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), tiga perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) dan 153 Perkara Pemilihan Kepala Daerah (PPKD).

"Dari 277 perkara itu, 253 perkara sudah diputus," kata Anwar Usman dikutip Langgam.id dari live streaming akun YouTube MK, Jumat (11/2/2022). Rinciannya ada 99 putusan perkara PUU, tiga perkara SKLN dan 151 putusan perkara PPKD.

Disampaikan Anwar, hingga akhir 2021 sebanyak 22 perkara PUU masih dalam proses pemeriksaan. Sementara perkara SKLN semuanya telah diputus.

"Untuk mengadili 277 perkara ini MK telah menyelenggarakan 924 sidang. Terdiri dari 471 sidang panel dan 453 sidang pleno," tuturnya.

Sementara perkara PUU, MK menyelenggarakan 388 persidangan. Rinciannya sidang panel diselenggarakan 128 kali dan sidang pleno 260 kali.

Kemudian perkara SKLN, diselenggarakan tiga sidang panel dan tiga kali sidang pleno dengan agenda pengucapan putusan.

Baca juga: PTUN Padang Minta Cabut SK Penghentian Ketua DPRD Bukittinggi, Gubernur: Kita Pelajari Dulu

Untuk memutus perkara sengketa pilkada, lanjutnya, 490 persidangan telah diselenggarakan. "Terdiri dari 338 sidang panel dan 152 sidang pleno," tutur Anwar Usman.

Dapatkan update berita Nasional terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Ketua MK: Jumlah Permohonan PHPU 2024 Meningkat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Gubernur Sumbar dan Wali Kota Bukittinggi Ajukan Judicial Review ke MK, Nilai Desain Keserentakan Pilkada 2024 Bermasalah
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian permohonan tujuh
MK Kabulkan Gugatan Wako Padang Cs, Kuasa Hukum: Proses Pengusulan Pj di DPRD Dapat Dihentikan
Prof Mahfud MD dan Rieke Diah Pitaloka
Penjaga Konstitusi
PKS, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat bersaing ketat untuk perebutan kursi DPR RI dari Dapil Sumatra Barat II.
Guspardi Gaus Buka Suara Soal Putusan MK Izinkan Kampanye di Sekolah dan Kampus