PTUN Padang Minta Cabut SK Penghentian Ketua DPRD Bukittinggi, Gubernur: Kita Pelajari Dulu

Berita Bukittinggi - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Gubernur mempelajari keputusan PTUN SK pemberhentian Ketua DPRD Bukittinggi.

Kantor DPRD Bukittinggi. [foto: DPRD Bukittinggi]

Berita Bukittinggi - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Gubernur Sumbar Mahyeldi akan mempelajari keputusan PTUN Padang yang membatalkan SK Gubernur tentang pemberhentian Ketua DPRD Bukittinggi.

Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi menyatakan akan mempelajari keputusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Padang yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang pemberhentian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi.

Sebagaimana diumumkan di halaman Direktori Keputusan Mahkamah Agung tanggal 8 Februari 2022, Majelis Hakim PTUN Padang yang dipimpin Hakim Ketua Defrian menyatakan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dengan Nomor: 39/G/2021/PTUN.PDG.

Putusan menyatakan batal terhadap keputusan Gubernur Sumbar Nomor :171-730-2021 tentang Peresmian Pemberhentian Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi atas nama Herman Syofyan tanggal 20 September 2021.

Kemudian, membatalkan keputusan Gubernur Sumbar Nomor :171-731-2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi atas nama Beny Yusrial, tanggal 20 September 2021.

Selanjutnya, majelis hakim mewajibkan tergugat atau Gubernur Sumbar untuk mencabut Keputusan Gubernur Nomor :171-730-2021 tentang Peresmian Pemberhentian Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi atas nama Herman Syofyan tanggal 20 September 2021.

Kemudian mewajibkan gubernur mencabut Keputusan Gubernur Nomor :171-731-2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi atas nama Beny Yusrial.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp250 ribu.

Gubernur Sumbar Mahyeldi ketika diminta tanggapan soal putusan ini mengatakan, pihaknya belum menerima secara resmi surat putusan itu.

Terkait apakah akan ada banding atau tidak, Mahyeldi menjelaskan, bahwa nantinya akan dipelajari terlebih dahulu.

"Ya nanti kita pelajari dulu," katanya singkat di Gedung DPRD Sumbar, Kamis (10/2/2022).

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada tahun 2021 lalu, ketua DPRD Kota Bukittinggi resmi diganti. Herman Sofyan diberhentikan dari jabatan itu dan digantikan oleh Beny Yusrial.

Baca juga: Herman Sofyan Diberhentikan, Ketua DPRD Bukittinggi Resmi Diganti

Pemberhentian Herman Sofyan tertuang dalam surat keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 171-730-2021 tentang Peresmian Pemberhentian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi. Surat itu ditandatangani Gubernur Mahyeldi pada 20 September 2021.

Dapatkan update berita Bukittinggi – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Gubernur Sumbar Apresiasi Santunan Bagi Anak Penghafal Al-Qur'an
Gubernur Sumbar Apresiasi Santunan Bagi Anak Penghafal Al-Qur'an
Rakor Persiapan Idul Fitri, Gubernur Ingatkan Sinergi Lintas Sektoral Wujudkan Transportasi Lebaran yang Lancar dan Nyaman
Rakor Persiapan Idul Fitri, Gubernur Ingatkan Sinergi Lintas Sektoral Wujudkan Transportasi Lebaran yang Lancar dan Nyaman
Semen Padang FC akan menghadapi PSPS Riau di laga kedua Liga 2 2022/2023 pada Senin. Laga tandang perdana Semen Padang FC pada musim
Manajemen Semen Padang FC Kantongi 3 Calon Pelatih, Ada dari Sumbar
Kunjungi Masjid Nurul Ikhlas Sijunjung, Gubernur Serahkan Bantuan Rp75 Juta
Kunjungi Masjid Nurul Ikhlas Sijunjung, Gubernur Serahkan Bantuan Rp75 Juta
Gubernur Cek Jalur Alternatif Antisipasi Macet di Pasar Koto Baru
Gubernur Cek Jalur Alternatif Antisipasi Macet di Pasar Koto Baru
Jauhi Narkoba, Mahyeldi: Generasi Muda Adalah Penerus Bangsa
Jauhi Narkoba, Mahyeldi: Generasi Muda Adalah Penerus Bangsa