Herman Sofyan Diberhentikan, Ketua DPRD Bukittinggi Resmi Diganti

Herman Sofyan Diberhentikan, Ketua DPRD Bukittinggi Resmi Diganti

Kantor DPRD Kota Bukittinggi. [dok. DPRD Bukittinggi]

Langgam.id - Ketua DPRD Kota Bukittinggi resmi diganti. Herman Sofyan diberhentikan dari jabatan itu dan digantikan oleh Beny Yusrial. Keduanya sama-sama berasal dari Partai Gerinda.

Pemberhentian Herman Sofyan tertuang dalam surat keputusan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) nomor 171-730-2021 tentang Peresmian Pemberhentian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi. Surat itu ditandatangani Gubernur Mahyeldi pada 20 September 2021.

"Meresmikan pemberhentian dengan hormat saudara Herman Sofyan dari kedudukannya sebagai Ketua DPRD Kota Bukittinggi," demikian tertulis dalam surat tersebut.

Dalam surat selanjutnya yang bernomor 171-731-2021, Gubernur Mahyeldi resmi mengangkat Beny Yusrial sebagai Ketua DPRD Bukittinggi untuk sisa masa jabatan 2019-2024.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah," lanjut isi surat tersebut.

Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa keputusan itu diambil bedasarkan sejumlah surat yang diajukan terkiat pergantian Ketua DPRD Bukittinggi itu. Surat tersebut di antaranya berasa dari Partai Gerinda dan Wali Kota Bukittinggi.

Baca Juga

Empat mantan kepala daerah diperkirakan berhasil kembali menduduki posisi kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024 di Sumatra Barat.
4 Mantan Kepala Daerah Diperkirakan Comeback Setelah Menang dalam Pilkada Serentak
Hasil hitung cepat Pilkada Serentak 2024 menunjukkan empat wali kota petahana di Sumatra Barat (Sumbar) diperkirakan tidak melanjutkan
Empat Wali Kota Petahana di Sumbar Diperkirakan Tumbang di Pilkada 2024
M. FAJAR RILLAH VESKY
Kado Mahkamah Agung untuk DPRD: Dari Lumpsump Kembali  At Cost
Menengok Geomorfologi Ngarai Sianok
Menengok Geomorfologi Ngarai Sianok
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bukittinggi sudah mengumumkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk SD dan SMP negeri.
PPDB SD dan SMP Negeri di Bukittinggi Dibuka Juni, Berikut Jadwal dan Syaratnya
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di
Gempa 4 Kali Guncang Bukittinggi hingga Siang Ini