Berita Nasional terbaru dan terkini hari ini: MK Tangani 277 Perkara Sepanjang 2021, Pilkada 153.
Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menangani 277 perkara sepanjang tahun 2021. Hal itu disampaikan Ketua Anwar Usman pada sidang pleno khusus laporan tahunan.
Anwar Usman mengatakan 277 perkara itu terdiri dari tiga kewenangan MK. Yakni, 121 perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), tiga perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) dan 153 Perkara Pemilihan Kepala Daerah (PPKD).
"Dari 277 perkara itu, 253 perkara sudah diputus," kata Anwar Usman dikutip Langgam.id dari live streaming akun YouTube MK, Jumat (11/2/2022). Rinciannya ada 99 putusan perkara PUU, tiga perkara SKLN dan 151 putusan perkara PPKD.
Disampaikan Anwar, hingga akhir 2021 sebanyak 22 perkara PUU masih dalam proses pemeriksaan. Sementara perkara SKLN semuanya telah diputus.
"Untuk mengadili 277 perkara ini MK telah menyelenggarakan 924 sidang. Terdiri dari 471 sidang panel dan 453 sidang pleno," tuturnya.
Sementara perkara PUU, MK menyelenggarakan 388 persidangan. Rinciannya sidang panel diselenggarakan 128 kali dan sidang pleno 260 kali.
Kemudian perkara SKLN, diselenggarakan tiga sidang panel dan tiga kali sidang pleno dengan agenda pengucapan putusan.
Baca juga: PTUN Padang Minta Cabut SK Penghentian Ketua DPRD Bukittinggi, Gubernur: Kita Pelajari Dulu
Untuk memutus perkara sengketa pilkada, lanjutnya, 490 persidangan telah diselenggarakan. "Terdiri dari 338 sidang panel dan 152 sidang pleno," tutur Anwar Usman.
—