MK Registrasi 7 Gugatan Pilkada dari Sumbar, KPU Tunggu Jadwal Sidang

dkpp bukittinggi

Ilustrasi - Palu dan meja sidang. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan menerima gugatan tujuh pasangan calon kepala daerah dari Sumatra Barat (Sumbar). Sidang tujuh gugatan itu sedang menunggu jadwal untuk disidangkan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Amnasmen mengatakan dengan diterimanya 7 permohonan yang disampaikan pasangan calon, maka nama mereka sudah tercatat di Buku Register Perkara Konstitusi (BRP) MK RI.

"Kemudian tentu KPU Provinsi dan 5 KPU kabupaten sebagai termohon menunggu jadwal persidangan dari MK," katanya Senin (18/1/2021).

Baca juga: Nasib 7 Gugatan Pilkada dari Sumbar Diputuskan MK 18 Januari

Dia menjelaskan, sidang dijadwalkan pada tanggal 26 sampai 29 Januari 2021. Dalam sidang perdana itu menjelis akan memeriksa kelengkapan materi pemohon, alat alat bukti, dan ketetapan pihak terkait.

Kemudian KPU Sumbar dan 5 KPU kabupaten akan menyiapakan jawaban-jawaban di persidangan sebagai termohon. Jadwal itu nantinya akan dimulai pada awal Februari.

"Intinya KPU tinggal menunggu jadwal persidangan dan kami sudah siap untuk melaksanakan proses persidangan di MK, kita tunggu jadwal," katanya.

KPU Sumbar juga segera melakukan koordinasi dengan menunjuk kuasa hukum. KPU Sumbar juga mengkoordinir KPU 5 kabupaten untuk segera meyiapkan jawaban dalam persidangan.

Akibat diterimanya putusan ini, KPU Sumbar juga menunda untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur Sumbar terpilih.

Sebagaimana diketahui, ada 7 gugatan paslon kepala daerah di Sumbar. Terdiri dari 5 paslon bupati dan wakil bupati serta 2 paslon gubernur dan wakil gubernur. Dua paslon di Pilgub yaitu Nasrul Abit-Indra Catri dan Mulyadi-Ali Mukhni.

Sebanyak 5 daerah yaitu gugatan dari Hendrajoni-Hamdanus di Pesisir Selatan, Hendri Susanto-Indra Gunalan di Sijunjung, Tri Suryadi-Taslim di Padang Pariaman, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin di Kabupaten Solok, dan Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo di Limapuluh Kota. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Ketua MK: Jumlah Permohonan PHPU 2024 Meningkat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Gubernur Sumbar dan Wali Kota Bukittinggi Ajukan Judicial Review ke MK, Nilai Desain Keserentakan Pilkada 2024 Bermasalah
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian permohonan tujuh
MK Kabulkan Gugatan Wako Padang Cs, Kuasa Hukum: Proses Pengusulan Pj di DPRD Dapat Dihentikan
Prof Mahfud MD dan Rieke Diah Pitaloka
Penjaga Konstitusi
PKS, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat bersaing ketat untuk perebutan kursi DPR RI dari Dapil Sumatra Barat II.
Guspardi Gaus Buka Suara Soal Putusan MK Izinkan Kampanye di Sekolah dan Kampus