Nasib 7 Gugatan Pilkada dari Sumbar Diputuskan MK 18 Januari

Nasib 7 Gugatan Pilkada dari Sumbar Diputuskan MK 18 Januari

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: mkri.id)

Langgam.id - Tanda registrasi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada serentak di Mahkamah Konstitusi (MK) RI bakal diumumkan 18 Januari 2021. Nantinya akan diketahui apakah gugatan itu memenuhi syarat atau tidak untuk dilanjutkan ke persidangan.

Ketua KPU Sumatra Barat (Sumbar) Yanuk Sri Mulyani mengatakan dalam registrasi akan disampaikan ada atau tidaknya gugatan ke MK atau PHPU di Pilkada serentak di Sumbar. Pendaftaran gugatan itu akan dicatat dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) MK RI.

"Semua tahapan memasukan permohonan sudah selesai, tidak ada lagi penambahan, sekarang kita menunggu informasi dari MK terkait pencatatan di BRPK tanggal 18 Januari, nanti diketahui lanjut atau tidak," katanya di Padang, Selasa (12/1/2021).

Baca juga:Hadapi Gugatan di MK, KPU Sumbar Gelar Rakor

Jika ada gugatan yang diterima, maka KPU Sumbar siap menghadapi persidangan. Segala persiapan terkait persidangan juga sudah disusun seperti jawaban pokok permohonan, kronologis, saksi, dan lainnya.

Sementara itu, jika tidak ada ada yang berlanjut ke persidangan, maka KPU Sumbar atau 5 KPU kabupaten kota akan melaksanakan rapat pleno menetapkan kepala daerah terpilih. Penetapan kepala daerah terpilih paling lambat dilakukan 5 hari usai pemberitahuan dari MK pada 18 Januari itu.

Usai ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU, maka kepala daerah sudah dapat dilantik. Sementara bagi yang belum ditetapkan, tetap akan mengikuti proses persidangan di MK hingga ada keputusan final.

Sebagaimana diketahui, ada 7 gugatan paslon kepala daerah di Sumbar yang terdiri dari 5 paslon bupati dan wakil bupati serta 2 paslon gubernur dan wakil gubernur. Dua paslon di Pilgub yaitu Nasrul Abit-Indra Catri dan Mulyadi-Ali Mukhni.

Sementara lima pasang calon kepala daerah lainnya yaitu Hendrajoni-Hamdanus di Pesisir Selatan, Hendri Susanto-Indra Gunalan di Sijunjung, Tri Suryadi-Taslim di Padang Pariaman, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin di Kabupaten Solok, dan Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo di Limapuluh Kota. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Ketua MK: Jumlah Permohonan PHPU 2024 Meningkat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Gubernur Sumbar dan Wali Kota Bukittinggi Ajukan Judicial Review ke MK, Nilai Desain Keserentakan Pilkada 2024 Bermasalah
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian permohonan tujuh
MK Kabulkan Gugatan Wako Padang Cs, Kuasa Hukum: Proses Pengusulan Pj di DPRD Dapat Dihentikan
Prof Mahfud MD dan Rieke Diah Pitaloka
Penjaga Konstitusi
PKS, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat bersaing ketat untuk perebutan kursi DPR RI dari Dapil Sumatra Barat II.
Guspardi Gaus Buka Suara Soal Putusan MK Izinkan Kampanye di Sekolah dan Kampus