MK Putuskan Tidak Menerima Permohonan Tri Suryadi-Taslim di Pilkada Padang Pariaman

dkpp bukittinggi

Ilustrasi - Palu dan meja sidang. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan tidak menerima permohonan calon bupati dan wakil bupati Padang Pariaman nomor urut 1 Tri Suryadi-Taslim dalam gugatannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman, terkait hasil Pilkada Padang Pariaman 2020.

Putusan dibacakan dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) gugatan Pilkada Kabupaten Padang Pariaman hari ini di Gedung MK Jakarta, Senin (15/2/2021).

Sidang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan disiarkan secara online di akun resmi Youtube Mahkamah Konstitusi RI. Anwar Usman membacakan putusan secara  bergantian dengan hakim anggota Wahiduddin Adams.

Ketua MK Anwar Usman saat membacakan konklusi putusan menetapkan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, MK berkesimpulan eksepsi termohon atau KPU Padang Pariaman dan pihak terkait mengenai kewenangan MK tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga: MK Bacakan Putusan Pilkada Mulai Hari Ini, Termasuk 7 Gugatan dari Sumbar

Selanjutnya, MK berwenang mengadili permohonan aquo. Kemudian eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan, berasalan menurut hukum.

"Permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan," katanya.

Kemudian eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait, kedudukan hukum, dan pokok permohonan pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan.

Kemudian Anwar membacakan putusan amar putusan, mengadili dalam eksepsi pertama, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. Menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujarnya.

Keputusan itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim MK pada Rabu (10/2/2021) dan dibacakan dalam sidang putusan hari ini.

Sebagaimana diketahui dalam sidang ini termohon adalah calon bupati dan wakil bupati Padang Pariaman nomor urut 1 Tri Suryadi-Taslim. Sementara KPU Padang Pariaman sebagai pemohon. Sedangkan Bawaslu Padang Pariaman sebagai pihak terkait. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Padang, Fadly-Maigus Sah jadi Pemenang
MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tak Dapat Terima Permohonan Sengketa PHPU Pilkada Pasaman 2024 Sabar AS-Sukardi
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
Permohonan Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan Pilkada Tanah Datar
Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota menyampaikan klarifikasi dan tindak lanjut dua pelanggaran pemilu oleh pemohon pada sidang lanjutan
Keterangan Bawaslu Soal Ijazah Paket C yang Jadi Sorotan di Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota di Jakarta
Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota, Kuasa Hukum Berikan Jawaban Soal Ijazah Safni
Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 02, Mara Ondak dan Desrizal menilai kemenangan pasangan
Sidang Sengketa Pilkada Pasaman di MK, Kuasa Hukum Paslon 02: Wakil Bupati Terpilih Tak Sah