Minta Bebaskan NN, Nurani Perempuan dan Jaringan Galang Petisi

Nurani Perempuan Minta Bebaskan NN

Ilustrasi (Foto: Dok. Women Cricis Center Nurani Perempuan Padang)

Langgam.id - Kasus protitusi yang berawal dari laporan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Andre Rosiade terus berlanjut. Dalam kasus ini, seorang wanita berinisial NN berperan sebagai pekerja seks turut diamankan beserta muncikarinya, AS.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar). NN dijerat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menanggapi polemik tersebut, Women’s Cricis Center Nurani Perempuan serta Jaringan Peduli Perempuan galang petisi untuk agar polisi bebaskan NN. Sebab, NN dinilai hanyalah korban demi kepentingan politik.

"Rencananya kami dan ada juga jaringan peduli perempuan di dalamnya menggelar petisi untuk NN. Persoalan ini sangat disayangkan. Apalagi, memang ini ada rencana untuk dipolitisir," ujar Plt. Direktur Women’s Cricis Center Nurani Perempuan, Rahmi Merry Yenti kepada Langgam.id, Rabu (5/2/2020).

Merry mengungkapkan, apabila kasus ini demi kepentingan politik, seharusnya tidak mengorbankan perempuan. Apalagi, NN memiliki anak yang masih berusia satu tahun. Bahkan akibat kasus ini, NN terpaksa ditinggalkan suaminya.

"Nah harusnya tidak mengorbankan perempuan seperti ini. Karena ini dialami perempuan, dia punya anak kecil, sedangkan kasus ini seperti dijebak," ungkapnya.

Nurani Perempuan telah menemui NN dan meminta keterangan terkait kasus yang menjeratnya. Pengakuan NN, ia menyesali kenapa dirinya dipakai terlebih dahulu kemudian baru digrebek.

"Apalagi digrebek seperti itu dengan beberapa wartawan. Ini kami anggap seperti pelecehan. Tambah juga kebijakan kita belum ke perempuan. Sementara, hingga saat ini untuk pria yang memakai jasanya, pasal apa yang menjerat dia dan sekarang belum diproses," kata Merry.

Menurut Merry, kasus prostitusi ini diduga sengaja dilakukan Andre Rosiade. Maka dari itu, Nurani Perempuan akan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memberikan dukungan terhadap NN.

"Terkait pasal, kami belum ketemu dengan kepolisian, kemarin baru bertemu dengan NN. Jika memang NN membutuhkan (bantuan hukum), kami dan LBH Padang mendorong NN dan akan mendampingi untuk ditetapkan sebagai tahanan luar," ucapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu menyebutkan, NN dijerat UU ITE, karena meminta muncikarinya untuk mencari pelanggan.

"Tersangka dua orang ya dalam kasus ini. Alasan kami NN ikut tersangka, karena dia sendiri yang meminta ke muncikari mencari pelanggan. Makanya dijerat undang-undang ITE dan pasal KUHP," ujar Satake Bayu.

Dijelaskannya, berdasarkan keterangan sementara, transaksi di media sosial dalam mencari pelanggan, tersangka (NN) menggunakan akun miliknya sendiri. Makanya status NN bukan korban, melainkan tersangka.

"Karena dia (NN) tidak punya uang, maka meminta muncikari untuk cari pelanggan. Sebelumnya juga seperti itu, dan sudah beberapa melakukan hal yang sama," katanya. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Polda Sumbar menyampaikan gugatan keberatan terhadap LBH Padang ke PTUN. Gugatan tersebut dilayangkan pasca putusan Komisi Informasi
Polda Sumbar Ajukan Gugatan Keberatan ke PTUN Soal Kasus Afif, Ini Tanggapan LBH Padang
Polda Sumbar mengungkap kasus pembunuhan seorang pria bernama Anton (39 ) yang jasadnya dibuang di jurang Sitinjau Lauik, Kota Padang.
Jual-beli Sabu Tak Disetor, Pria di Padang Dibunuh lalu Dibuang di Sitinjau Lauik
Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
DPW LDII Sumbar menerima 8 ribu bibit ikan dari Polda Sumbar dalam program ketahanan pangan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto
Dukung Asta Cita Presiden RI, LDII dan Polda Sumbar Tebar 8 Ribu Bibit Ikan di Padang
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Fasilitasi Balap Liar, Polda Sumbar Bakal Siapkan Lomba Road Race