Minta Bebaskan NN, Nurani Perempuan dan Jaringan Galang Petisi

Nurani Perempuan Minta Bebaskan NN

Ilustrasi (Foto: Dok. Women Cricis Center Nurani Perempuan Padang)

Langgam.id - Kasus protitusi yang berawal dari laporan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Andre Rosiade terus berlanjut. Dalam kasus ini, seorang wanita berinisial NN berperan sebagai pekerja seks turut diamankan beserta muncikarinya, AS.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar). NN dijerat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menanggapi polemik tersebut, Women’s Cricis Center Nurani Perempuan serta Jaringan Peduli Perempuan galang petisi untuk agar polisi bebaskan NN. Sebab, NN dinilai hanyalah korban demi kepentingan politik.

"Rencananya kami dan ada juga jaringan peduli perempuan di dalamnya menggelar petisi untuk NN. Persoalan ini sangat disayangkan. Apalagi, memang ini ada rencana untuk dipolitisir," ujar Plt. Direktur Women’s Cricis Center Nurani Perempuan, Rahmi Merry Yenti kepada Langgam.id, Rabu (5/2/2020).

Merry mengungkapkan, apabila kasus ini demi kepentingan politik, seharusnya tidak mengorbankan perempuan. Apalagi, NN memiliki anak yang masih berusia satu tahun. Bahkan akibat kasus ini, NN terpaksa ditinggalkan suaminya.

"Nah harusnya tidak mengorbankan perempuan seperti ini. Karena ini dialami perempuan, dia punya anak kecil, sedangkan kasus ini seperti dijebak," ungkapnya.

Nurani Perempuan telah menemui NN dan meminta keterangan terkait kasus yang menjeratnya. Pengakuan NN, ia menyesali kenapa dirinya dipakai terlebih dahulu kemudian baru digrebek.

"Apalagi digrebek seperti itu dengan beberapa wartawan. Ini kami anggap seperti pelecehan. Tambah juga kebijakan kita belum ke perempuan. Sementara, hingga saat ini untuk pria yang memakai jasanya, pasal apa yang menjerat dia dan sekarang belum diproses," kata Merry.

Menurut Merry, kasus prostitusi ini diduga sengaja dilakukan Andre Rosiade. Maka dari itu, Nurani Perempuan akan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memberikan dukungan terhadap NN.

"Terkait pasal, kami belum ketemu dengan kepolisian, kemarin baru bertemu dengan NN. Jika memang NN membutuhkan (bantuan hukum), kami dan LBH Padang mendorong NN dan akan mendampingi untuk ditetapkan sebagai tahanan luar," ucapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu menyebutkan, NN dijerat UU ITE, karena meminta muncikarinya untuk mencari pelanggan.

"Tersangka dua orang ya dalam kasus ini. Alasan kami NN ikut tersangka, karena dia sendiri yang meminta ke muncikari mencari pelanggan. Makanya dijerat undang-undang ITE dan pasal KUHP," ujar Satake Bayu.

Dijelaskannya, berdasarkan keterangan sementara, transaksi di media sosial dalam mencari pelanggan, tersangka (NN) menggunakan akun miliknya sendiri. Makanya status NN bukan korban, melainkan tersangka.

"Karena dia (NN) tidak punya uang, maka meminta muncikari untuk cari pelanggan. Sebelumnya juga seperti itu, dan sudah beberapa melakukan hal yang sama," katanya. (Irwanda/ZE)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Kunjungi Sejumlah Polres, Kapolda Sumbar Ingatkan Personel Hati-Hati Bermedsos
Kunjungi Sejumlah Polres, Kapolda Sumbar Ingatkan Personel Hati-Hati Bermedsos
Direktur Intelijen Keamanan Polda Sumbar Berganti
Direktur Intelijen Keamanan Polda Sumbar Berganti
Wakapolda Sumbar Pimpin Apel Personel 2 Polres di Payakumbuh
Wakapolda Sumbar Pimpin Apel Personel 2 Polres di Payakumbuh
NPC Sumbar Apresiasi Pemberian SIM D untuk Disabilitas
NPC Sumbar Apresiasi Pemberian SIM D untuk Disabilitas
Pencabulan di Agam, Persekusi di Pasaman
Viral Dugaan Pelecehan oleh 2 Sejoli Mahasiswa, Polisi Sebut Korban 8 Orang
Sidak Pelanggaran di SPBU , Kapolda Sumbar Berjaket dan Tenteng Senjata Laras Panjang
Sidak Pelanggaran di SPBU , Kapolda Sumbar Berjaket dan Tenteng Senjata Laras Panjang