Langgam.id - Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Raju Minrofa mengatakan, bahwa Pemko Padang tidak akan menyelenggarakan kegiatan menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal ini terang Raju, mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi covid-19. Sehingga pihaknya tidak akan menyelenggarakan iven menyambut libur Nataru.
Meski begitu jelas Raju, sesuai dengan Imendagri Nomor 65 tahun 2021 tentang pembatalan PPKM Level 3, maka objek wisata, rumah makan, pusat perbelanjaan maupun tempat hiburan tetap dibuka.
Sesuai dengan peraturan tersebut katanya, maka daerah yang termasuk ke dalam zona hijau boleh menerima kunjungan sebanyak 75 persen dari total kapasitas.
"Namun wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta wajib melaksanakan protokol kesehatan," ujar Raju dilansir dari infopublik, Jumat (10/12/2021).
Raju mengungkapkan, dari 104 kelurahan di Kota Padang, 100 kelurahan saat ini tercatat sebagai zona hijau.
"Semua objek wisata kita berada di zona hijau," beber Raju.
Ia mengimbau masyarakat untuk merayakan Tahun Baru di rumah masing-masing guna menghindari kerumunan. Jika harus keluar rumah, hanya untuk kebutuhan mendesak saja.
Raju juga mengajak masyarakat yang belum vaksin untuk mendatangi gerai-gerai vaksin yang ada di Kota Padang.
"Saat ini, capaian vaksinasi di Kota Padang sudah mencapai 71 persen. Namun Pemko Padang terus menggelar kegiatan vaksinasi guna memastikan warganya terlindungi dari ancaman covid-19," ucap Raju.
Objek Wisata Buka
Sebelumnya, Raju mengatakan,objek wisata seperti Pantai Padang dan Pantai Air Manis tetap dibuka untuk pengunjung selama libur Nataru. Namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi melonjaknya kasus positif covid-19 di Kota Padang pasca libur Nataru.
"Untuk objek wisata seperti Pantai Air Manis dan Pantai Padang tetap dibuka, namun para pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan terutama memakai masker dan menjaga jarak," ujar Raju.
Baca juga: Pemko Padang Sambut Baik Pencanangan Visit Beautiful West Sumatera 2023
Ia menjelaskan, bahw apara pengunjung objek wisata, tempat hiburan dan pusat-pusat perbelanjaan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk.
"Kita telah memberitahu para pemilik dan pengelola objek wisata, tempat hiburan maupun pusat perbelanjaan agar menyiapkan kode batang (barcode)," bebernya.