Meski Objek Wisata Buka, Pemko Padang Tak Gelar Iven Saat Nataru

Langgam.id-objek wisata

Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Raju Minrofa. [foto: infopublik.id]

Langgam.id – Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Raju Minrofa mengatakan, bahwa Pemko Padang tidak akan menyelenggarakan kegiatan menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal ini terang Raju, mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi covid-19. Sehingga pihaknya tidak akan menyelenggarakan iven menyambut libur Nataru.

Meski begitu jelas Raju, sesuai dengan Imendagri Nomor 65 tahun 2021 tentang pembatalan PPKM Level 3, maka objek wisata, rumah makan, pusat perbelanjaan maupun tempat hiburan tetap dibuka.

Sesuai dengan peraturan tersebut katanya, maka daerah yang termasuk ke dalam zona hijau boleh menerima kunjungan sebanyak 75 persen dari total kapasitas.

“Namun wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta wajib melaksanakan protokol kesehatan,” ujar Raju dilansir dari infopublik, Jumat (10/12/2021).

Raju mengungkapkan, dari 104 kelurahan di Kota Padang, 100 kelurahan saat ini tercatat sebagai zona hijau.

“Semua objek wisata kita berada di zona hijau,” beber Raju.

Ia mengimbau masyarakat untuk merayakan Tahun Baru di rumah masing-masing guna menghindari kerumunan. Jika harus keluar rumah, hanya untuk kebutuhan mendesak saja.

Raju juga mengajak masyarakat yang belum vaksin untuk mendatangi gerai-gerai vaksin yang ada di Kota Padang.

“Saat ini, capaian vaksinasi di Kota Padang sudah mencapai 71 persen. Namun Pemko Padang terus menggelar kegiatan vaksinasi guna memastikan warganya terlindungi dari ancaman covid-19,” ucap Raju.

Objek Wisata Buka

Sebelumnya, Raju mengatakan,objek wisata seperti Pantai Padang dan Pantai Air Manis tetap dibuka untuk pengunjung selama libur Nataru. Namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi melonjaknya kasus positif covid-19 di Kota Padang pasca libur Nataru.

“Untuk objek wisata seperti Pantai Air Manis dan Pantai Padang tetap dibuka, namun para pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan terutama memakai masker dan menjaga jarak,” ujar Raju.

Baca juga: Pemko Padang Sambut Baik Pencanangan Visit Beautiful West Sumatera 2023

Ia menjelaskan, bahw apara pengunjung objek wisata, tempat hiburan dan pusat-pusat perbelanjaan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk.

“Kita telah memberitahu para pemilik dan pengelola objek wisata, tempat hiburan maupun pusat perbelanjaan agar menyiapkan kode batang (barcode),” bebernya.

Baca Juga

Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
DPRD Kota Padang Panggil Pertamina Terkait Pertalite Diduga Campur Semen
DPRD Kota Padang Panggil Pertamina Terkait Pertalite Diduga Campur Semen