Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Satpol PP menutup temat SPA dan Massage di Naggalo, Kota Padang.
Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup tempat SPA dan Massage di kawasan Jalan Lubuk Bayu, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Tempat SPA dan Massage itu ditutup lantaran beroperasi tidak sesuai izin. Bahkan, tempat itu juga telah meresahkan masyarakat setempat.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D), Bambang Suprianto mengatakan, tempat SPA dan Massage itu telah melanggar Perda No.11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Sebelum ditutup, kata Bambang, Satpol PP juga telah memperingatkan pengelola, agar kegiatan mereka sesuai aturan.
Namun, sebut Bambang, dalam praktik, si pengelola tidak mengindahkan pemberitahuan, bahkan melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat.
"Sesuai aturan, terpaksa tempat ini kita tutup karena telah melanggar aturan di Kota Padang," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima langgam.id, Selasa (5/4/2022).
Sementara itu, Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, apapun kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, seperti kegiatan salon hanya sebagai kedok untuk kegiatan plus-plus, yang meresahakan masyarakat, tentu perlu ditertibkan, agar tak terganggu trantibum.
Baca juga: Masih Langgar Aturan, Kafe Viral Situ Party Ditutup Satpol PP Padang
"Pijit Plus-plus yang berkedok salon akan terus kita tertibkan," ucapnya.
—