Mengenal R Soeprapto, Bapak Kejaksaan RI yang Diusulkan Jadi Nama Jalan di Padang

Langgam.id-R Soeprapto

R Soeprapto. [foto: kejaksaan.go.id]

Langgam.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Anwarudin Sulistyono mengusulkan nama mantan Jaksa Agung RI ke-4 R Soeprapto menjadi salah satu nama jalan di Kota Padang.

Usulan itu disampaikan saat bertemu dengan Wali Kota Padang Hendri Septa, kemarin (1/11/2021).

Anwarudin mengatakan, bahwa pemberian nama Jalan Jaksa Agung R Soeprapto ini bermula perintah dari Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin yang meminta jajarannya mendukung pengusulan R Soeprapto sebagai pahlawan nasional.

“Sebagai salah satu bentuk dukungannya adalah mengabadikan nama R Soeprapto menjadi sebuah nama jalan protokol di beberapa daerah. Salah satunya di Kota Padang,” ujar Anwarudin.

Wali Kota Hendri Septa menyambut baik pengusulan nama mantan Jaksa Agung RI ke-4 R Soeprapto menjadi sebuah nama jalan protokoler di Kota Padang.

Menurut Hendri, pengusulan nama Jaksa Agung menjadi salah satu nama jalan di Kota Padang merupakan bentuk penghormatan. Sekaligus mengabadikan nama orang yang berjasa bagi bangsa dan negara.

Dikutip dari wikipedia.org, R Soeprapto merupakan Jaksa Agung pada tahun 1951 hingga 1959. Ia mengawali kariernya sebagai hakim di berbagai daerah.

Meskipun ia tak sempat meraih gelar akademis (MR atau SH), namun sepak terjangnya di dunia penegak hukum membuktikan kepiawaian dan ketegasan yang terpuji.

Soeprapto lahir 17 Maret 1896 dengan ayah seorang Controlleur pajak di Trenggalek, Jawa Timur. Kemudian, Soeprapto menamatkan ELS (Europesche Lagere School) pada tahun 1914 dan melanjutkan studi ke Sekolah Hakim di Batavia, selesai tahun 1920.

Setelah lulus, ia ditempatkan di Landraaad (Pengadilan untuk kaum Bumi Putera) di Tulungagung dan Trenggalek. Kemudian, ia dipindahkan ke berbagai kota seperti, Surabaya, Semarang, Demak, Purworejo, Bandung, Banyuwangi, Singaraja, Denpasar sampai Mataram (Pulau Lombok).

Dalam rentang tahun 1937-1941, hakim Soeprapto menjabat Kepala Landraad Cheribon-Kuningan. Kemudian dilanjutkan ke Salatiga-Boyolali dan ke Banyuwangi menjadi pengawas hukum di Karesidenan Besuki.

Saat Jepang datang pada Maret 1942, Soeprapto menjabat Kepala Pengadilan Karesidenan Pekalongan.

Selepas proklamasi kemerdekaan Indonesia dan pindah ibu kota ke Yogyakarta hingga memperoleh kedaulatan pada 27 Desember 1949, Soeprapto tetap bekerja di pengadilan Keresidenan Pekalongan.

Hingga Indonesia kembali lagi ke Jakarta pada tahun 1950 yang sejak 1920 berkarier di kehakiman, mulai memasuki kamar penuntut umum.

Dilansir dari situs kejaksaan.go.id,  R Suprapto yang merupakan Jaksa Agung RI ke-4 ini dikenal sebagai figur yang  tegas, berwibawa dan gigih dalam mempertahankan hukum.

Bahkan, tak segan mempertaruhkan nyawa demi mempertahankan pendiriannya.

Pada 20 Juli 1950, Presiden Soekarno mengangkatnya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung. Lima bulan setelah menjadi Hakim Agung, Soeprapto diangkat menjadi Jaksa Agung melalui Keputusan Presiden No. 64 pada 2 Desember 1950.

Baca juga: Jaksa Agung R Soeprapto Diusulkan Jadi Nama Jalan di Padang

Pada masa jabatannya, penanganan dan penyelesaian berbagai perkara penting seperti perkara Angkatan Perang Ratu Adil (APRA), Sultan Hamid, Andi Aziz-RMS, Jungschläger dan Schmidt (dua warga negara asing dari Belanda).

R. Soeprapto meninggal dunia pada 2 Desember 1964 di Jakarta dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Atas jasa-jasa dan perjuangannya menegakkan citra kejaksaan, R. Soeprapto ditetapkan sebagai Bapak Kejaksaan Republik Indonesia.

Soeprapto ditetapkan sebagai Bapak Kejaksaan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Soegih Arto No. Kep. 061/DA/7/1967.

Prinsip keadilan, keyakinan dan kejujuran dikenang Insan Adhyaksa. Salah satunya ditandai adanya patung R Soeprapto di halaman depan Gedung Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga

Kondisi tenda pengungsi warga terdampak banjir di Lapau Munggu, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Minggu (9/8/2026)
Cerita Korban Banjir Padang yang Masih Memilih Tinggal di Tenda Pengungsian
Walikota Padang, Fadly Amran.
Pemko Padang Siapkan Opsi Relokasi bagi Warga Kuranji yang Tinggal di Area Rawan Banjir
Kemenhaj Provinsi Sumatera Barat akan terus memperkuat pengawasan terhadap travel umrah yang belum mengantongi izin operasional.
Kemenhaj Sumbar Akan Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Ratusan Rumah Rusak Terdampak Banjir  Padang Dapat Bantuan Rp2 Juta 
Ratusan Rumah Rusak Terdampak Banjir  Padang Dapat Bantuan Rp2 Juta 
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu