Memulai Kampanye Terbuka 21 Hari

Memulai Kampanye Terbuka 21 Hari

Ilustrasi - Kantor KPU Sumbar (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat, akan memulai tahapan kampanye iklan di media massa dan kampanye di lapangan terbuka Pemilu 2019 pada Minggu, (24/3/2019).

Kampanye akan dilaksanakan selama 21 hari sampai, Sabtu, (13/4/2019). Setelah kampanye selesai, kemudian memasuki minggu tenang sebelum pencoblosan pada 17 April.

Ketua KPU Sumbar, Amnasmen, ditemui saat setelah menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata, bersama TNI dan Polri, di Lapangan Imam Bonjol, Padang, Jumat, (22/3/2019), berharap seluruh peserta pemilu, tim Kampanye, simpatisan, pendukung, dan masyarakat mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang ada.

"Semua harus mematuhi peraturan, menghindari fitnah, menghindari hoaks, menghindari politik uang," katanya.

Ia juga mengingatkan seluruh peserta mematuhi tahapan perizinan dalam melakukan kampanye. "Pada pertemuan rakor kemarin dengan peserta pemilu, kita telah mengajak agar menyemarakkan kampanye ini. Sampaikan visi dan misi kepada masyarakat. Setelah itu, biar masyarakat yang menentukan," ujarnya.

Mengenai jadwal kampanye kedua calon presiden, Amnasmen mengatakan itu merupakan wewenang KPU pusat menentukan. Ia menyebutkan untuk capres sudah dibagi dua wilayah kampanye, yakni zona A dan zona B, sedangkan Sumatra Barat termasuk ke dalam Zona B.

"Zona itu pembagian wilayah kampanye, kalau pasangan 01 berkampanye di zona A, maka pasangan 02 berkampanye di zona B, kalau 02 berkampanye di zona A maka yang 01 berkampanye di zona B," katanya. (Rahmadi/HM)

Baca Juga

KPU Kota Padang sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 294 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)
Daftar 10 Lokasi di Padang yang Dilarang Dipasang Alat Peraga Kampanye
Plt Kasiyanmin Ditintelkam Polda Sumbar Iptu Anthony
Call Center Yanmin, Cara Polda Sumbar Permudah Layanan STTP Kampanye Pemilu 2024
PKS, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat bersaing ketat untuk perebutan kursi DPR RI dari Dapil Sumatra Barat II.
Guspardi Gaus Buka Suara Soal Putusan MK Izinkan Kampanye di Sekolah dan Kampus
cagub pilkada
Cara Cagub Sumbar Kampanye di Masa Pendemi, Barabab hingga Makan Durian
Ketua KPU Bukittinggi
Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU Bukittinggi, Beni Aziz: Saya Hormati Keputusan DKPP
KPU Bukittinggi dicopot
Salah Terima Pendaftaran Partai Berkonflik, Ketua KPU Bukittinggi Dicopot DKPP